Ini batu akik janggus bergambar Naga asal Kabupaten Langkat yang dijual dengan banderol Rp 18 miliar. (ist) |
JAKARTA - Melangitnya harga batu akik membuat, pemerintah akhirnya mulai ikut turun tangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat berencana mengatur standardisasi terhadap produksi batu akik. Dalih, pemerintah Jawa Barat, agar masyarakat tak tertipu.
Kepala Disperindag Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan standardisasi batu akik dilakukan agar tidak ada penipuan yang bisa merugikan masyarakat. Pasalnya, selama ini penjualan batu akik ditentukan atas patokan suka sama suka. Tidak ada patokan harga maupun kualitas. Ada batu akik yang dijual cuma beberapa ribu rupiah, tapi ada juga yang harganya selangit, hingga miliaran rupiah.
“Ke depan kami akan berkonsultasi bersama para ahli batu untuk menetapkan standar produk batu akik yang benar,” katanya, Kamis (26/2/2015).
Saat ini Disperindag masih sebatas melakukan pelatihan terhadap perajin batu akik berupa pengolahan bahan baku sejak 2012. Nantinya, apabila standardisasi batu akik tersebut telah ditetapkan maka perajin maupun penggemar bisa paham betul jenis dan kualitas suatu batu akik.
“Dengan adanya standardisasi bisa membantu mereka dalam mendapatkan batu terbaik,” ujarnya. Standardisasi ini terhadap produk batu akik asal Jabar, seperti Lavender, Pancawarna, dan Jasper Merah, seperti dilansir Tempo.
Kendati demikian, Ferry mengaku tidak memiliki data perajin atau perusahaan yang bergelut di bidang batu mulia. Ferry menyebutkan jenis batu akik di wilayah Jawa Barat (Jabar) sangat berlimpah mulai dari lavender dari Sukabumi, pancawarna dari Garut, dan jasper merah dari Tasikmalaya.
Selain itu, pihaknya juga akan menggenjot ekspor batu akik ke mancanegara agar mampu bersaing dengan produk luar negeri lainnya. Menurutnya, selama ini banyak batu akik yang masuk ke Indonesia dibanderol dengan harga yang cukup mahal.
“Kami akan membangkitkan ekspor, asal standarisasi batu akik di sini ditetapkan dulu,” ujarnya. (*)