![]() |
| Herwan Sahri (tengah). | ist |
LAMPUNG - Di tahun 2015 ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung tidak menerapkan program pemutihan pajak. Selain tidak efektif, program ini dinilai tidak mendidik masyarakat disiplin dan taat dalam membayar pajak.
"Program pemutihan pajak tidak bisa dilaksanakan tiap tahun, karena dampaknya tidak signifikan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, tidak mendidik masyarakat disiplin dan taat pajak," ujar Kepala Dispenda Lampung Herwan Sahri, saat ditemui usai rapat koordinasi di ruang Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Selasa (10/2/2015).
.
Apalagi, lanjut dia, saat ini sistem pembayaran pajak sudah online, sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibanya. Diharapkan, pembayaran sistem online lebih efektif dan memberikan kepuasan bagi pelayanan terhadap masyarakat, seperti dilansir Harianlampung.
"Nanti
mulai april-Mei 2015, sistem pembayaran pajak online di Dispenda
Lampung efektif berjalan," jelas Herwan. Selain itu, sarana dan
prasarana terkait teknologi online terus diperbarui perangkatnya,
sehingga data base wajib pajak selalu baru, ujarnya. (*)
