![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG - Direktur CV RLima Consultant, Jaka Redy (45), warga Jalan Abdul Rahman Hakim, Bandar Llampung, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neneng Rahmadini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (3/2/2015).
JPU menjelaskan, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU Way Kanan, ada program antara lain, rehabilitasi Islamic Center Way Kanan dengan pagu sebesar Rp1,090 miliar.
Terkait rehabilitasi Islamic Center Way Kanan 2012 tersebut, jasa konsultan infrastruktur yang seharusnya dikontrakkan kepada konsultan, ternyata tidak dilaksanakan oleh konsultan yang namanya dalam kontrak surat perintah kerja.
Menurut JPU Neneng, pekerjaan konstruksi kegiatan rehabilitasi Islamic Center tersebut sudah berjalan tanpa mendasarkan produk perencanaan, seperti gambar rencana, engineer estimate atau justifikasi teknik, serta tanpa pengawasan pihak konsultan.
Akibat perbuatan terdakwa, telah terjadi kekurangan volume antara lain terjadinya pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya di lapangan.
“Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Hendra Mayono dan Marcello telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp271.979.129.31 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Neneng di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sutadji, seperti dilansir Harianlampung.
Jaka Tedi didakwa Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
