WAY KANAN - Merasa terancam, wartawan suratkabar harian Radar Lampung Biro Way Kanan, Hermansyah, akan melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan eks kepala Samsat Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Hazimi terhadapnya ke pihak kepolisian. Herman, sapaan akrabnya, sebelumnya telah melaporkan ancaman tersebut ke PWI Kabupaten Way Kanan dan Provinsi Lampung.
"Saya dapat arahan dari Ketua PWI Provinsi Lampung untuk melaporkan kasus ini ke aparat berwajib. Jadi karena hari ini dan besok libur, saya akan melapor ke Polres Way Kanan, Senin (23/2/2015)," ujar Hermansyah, Sabtu sore (21/2/2015). Dia juga masih menunggu itikad baik dari terduga pengancaman, Hazimi, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kalau memang dia (Hazimi) ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, kita tunggu," tukasnya.
Sementara, Ketua PWI Kabupaten Way Kanan Mas Riyanto membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari Hermansyah, terkait kasus pengancaman tersebut.
"Kita sudah terima laporan kasus ini dari korban (Hermasyah). Kita akan koordinasi dengan PWI Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan ini," terang Mas Riyanto.
Herman menuturkan, ancaman tersebut berawal pada Kamis (19/2/2015) lalu. Hazimi yang merupakan mantan Kepala Samsat Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan itu menelepon dirinya, wartawan Radar Lampung biro kabupaten setempat. Hazimi menganggap pemberitaan koran tersebut pada Kamis (29/1/2015) lalu dengan judul 'Samsat Way Kanan Kebobolan' menjadi pemicu dirinya dinonjob-kan.
"Herman. Kamu Herman wartawan Radar Lampung kan? Terima kasih telah memberitakan kantor saya tentang kehilangan notes kosong pajak. Karena itu, saya sekarang distafkan,” tukas Hazimi, seperti ditirukan Hermansyah yang disampaikan kepadanya melalui telepon, seperti dilansir Harianlampung.
Menurut Hermasyah, saat itu Hazimi juga mengeluarkan kata-kata yang bernada mengancam keselamatan dirinya.
"Awas kamu! Semua orang di Tanjung Karang (Bandar Lampung, red) tahu siapa saya. Saya juga tahu rumah kamu di Tanjung Karang. Saya sudah perintahkan orang-orang saya di Way Kanan dan Tanjung Karang untuk melantak (menghajar, red) dan menghabisi kamu. Tunggu saja!" ancam Hamizi saat itu.
Dalam pemberitaan koran tersebut dipaparkan tentang hilangnya dua ribu notes pajak kosong milik Samsat Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, hingga akhirnya Hamizi dinon-jobkan. Bahkan, eks pejabat tersebut juga dimintai keterangan oleh Dispenda Provinsi Lampung. Selain itu, Harmizi juga telah diperiksa di aparat Polsek Blambangan Umpu, terkait dengan hilangnya dua ribu dokumen pajak tersebut.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung Yoso Mulyawan, menjelaskan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan adanya pemberitaan, maka ada hak jawab dan koreksi pemberitaan tanpa harus mengancam wartawan.
"Kami sangat menyesalkan pengancaman itu dan meminta mantan Kepala Samsat Blambangan Umpu meminta maaf secara terbuka,” ujar Yoso, yang juga jurnalis satu harian terkenal di Lampung itu. (*)
