DBM Lampung Kembalikan Kerugian Keuangan Daerah Rp3,2 M - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 3, 2015

DBM Lampung Kembalikan Kerugian Keuangan Daerah Rp3,2 M

Budhi Darmawan

LAMPUNG - Pihak Dinas Bina Marga (DBM) Provinsi Lampung mengaku telah memulangkan sebagian kerugian keuangan daerah di instansi tersebut. Pemborosan keuangan di dinas itu terjadi tahun 2014 dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar. Kerugian yang sudah dikembalikan sebesar Rp3,2 miliar atau sekitar 90,41 persen.

"Batasnya sudah sesuai. Info terakhir saat ini Bina Marga sedang menghubungi rekanan untuk mengembalikan sisanya. Janjinya di bulan Febuari ini dikembalikan," kata Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Rifki Wirawan, Senin (2/2/2015).

Terkait sanksi jika Februari ini DBM tidak memulangkan, Rifki mengatakan, Inspektorat akan memberikan sanksi kepada pihak ketiga (rekanan/pengembang) dan Kepala Dinas BM. Ia berharap, kerugian segera diselesaikan dan tak ada masalah lagi. Sebab, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri berjanji tak segan-segan memecat kepala dinas bila dalam waktu setengah bulan tidak menyelesaikan masalah ini.

"Kita lihat tingkatannya dulu. Nanti jika menyimpang, kita rekomendasikan kepada Pak Gubernur," ujarnya.

Dijelaskan, Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung ini, bila persentasenya mencapai 90,41 persen sudah baik, sudah hampir selesai. "Kalau memulangkan 15 sampai 20 persen bisa kita rekomendasikan untuk dicopot, tapi ini sudah sangat baik," terangnya, seperti dilansir Harianlampung.

Temuan BPK

Sebelumnya, pada Rabu (21/1/2015) lalu, Kepala DBM Lampung Budhi Darmawan mengklaim mengembalikan kelebihan anggaran atas pekerjaan tahun 2014. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, DBM Lampung telah melakukan pemborosan keuangan daerah sekitar Rp3,2 miliar.

Menurut Budhi, DBM sampai Januari 2015 ini mengembalikan dana pemborosan ke kas daerah sekitar Rp2,9 miliar atau sebesar 90,41 persen. Bahkan, dia berjanji di akhir bulan ini segera menyelesaikan seluruh masalah pemborosan keuangan atas semua pekerjaan pembangunan yang dikerjakan.

"Hitungan kami masih ada 15 hari kedepan untuk selesaikan ini. Intinya kami laksanakan semua rekomendasi Inspektorat," ujarnya. Dijelaskan Budhi, temuan BPK RI ini kebanyakan dari volume pekerjaan. Contohnya, jika dalam spesifikasi lelang tertera ketebalan jalan 5 cm, setelah diperiksa hanya dikerjakan setebal 3 cm.

Karena itu, kata Budhi, kedepanya DBM tak akan menerima pekerjaan pembangunan dari pengembang jika tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Dikatakan Budhi, Pemprov Lampung tahun ini menganggarkan dana sekitar Rp825 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di 15 kabupaten/kota.

Dia minta pengembang atau kontraktor mengerjakan pembangunan infrastrukstur sesuai standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan. Apabila ada pengembang yang mengerjakan pekerjaan jauh dari standar lelang, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Ancaman buat pengembang, kita tak akan terima pekerjaannya, kalau dia sampai meyimpang jauh dari spesifikasi yang kita berikan. Pencairan dana akhir pekerjaan bisa-bisa tidak diberikan,” kata Budhi. (*)

Post Top Ad