Bupati Lampung Selatan Bantah Pemkab Terlibat Pengerukan Pasir - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, February 9, 2015

Bupati Lampung Selatan Bantah Pemkab Terlibat Pengerukan Pasir

Rycko Menoza SZP

LAMPUNG -
Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Rycko Menoza SZP membantah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terlibat dalam kasus pengerukan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK). Bahkan, Rycko mengaku terkejut dengan penangkapan kapal Mandala 8 Ternate oleh Direktorat Polisi Air Polda Lampung. 

Alasannya, Pemkab tidak pernah memberikan izin kepada PT Eval untuk melakukan pengerukan pasir di kawasan GAK. Rycko menduga, PT Eval menyalahi kesepakatan (MoU) yang ditandatangani dengan Pemkab Lampung Selatan. 

"Ada prosedur yang dilompati oleh PT Eval," kata Rycko, usai menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Senin (9/2/2015). Pemeriksaan Bupati Lampung Selatan ini berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga 11.00 di Ruang Wakil Direktur Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Lampung, AKBP Muh Anwar.

Menurut Rycko, kepemilikan izin mitigasi bencana itu bukan berarti PT Eval berhak melakukan pengerukan pasir di Kawasan Gunung Anak Krakatau. Seharusnya, setelah diberikan hak mitigasi, PT Eval mengajukan presentasi lanjutan, terkait dengan rencana pelaksanaan rencana mitigasi tersebut, menyangkut lokasi dan detail teknis yang akan dilakukan PT Eval.

"Kenyataan di lapangan, PT Eval  langsung melakukan mitigasi tanpa seizin dan sepengetahuan pemkab," jelas Rycko tentang kesepakatan yang ditandatangai kedua pihak, seperti dilansir Harianlampung.

Pemkab Lamsel memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Mitigasi Regional Bencana Geologi di Lampung Selatan. PT Eval selaku pemegang hak mitigasi bencana  melakukan pengerukan di kawasan GAK sejak Juli 2014.

Pada Desember tahun 2014, Polisi Air Polda Lampung menangkap tangan kapal Mandala 8 Ternate yang disewa PT Eval saat melakukan pengerukan pasir di kawasan GAK. Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan Direktur PT  PT Energy Vulkano Alam Letari (EVAL), Suharsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerusan pasir illegal di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) dan memeriksa Sekdakab Lampung Selatan Sutono. (*)


Post Top Ad