![]() |
| Rycko Menoza SZP |
LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Rycko Menoza SZP membantah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terlibat dalam kasus pengerukan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK). Bahkan, Rycko mengaku terkejut dengan penangkapan kapal Mandala 8 Ternate oleh Direktorat Polisi Air Polda Lampung.
Alasannya,
Pemkab tidak pernah memberikan izin kepada PT Eval untuk melakukan
pengerukan pasir di kawasan GAK. Rycko menduga, PT Eval menyalahi
kesepakatan (MoU) yang ditandatangani dengan Pemkab Lampung Selatan.
"Ada
prosedur yang dilompati oleh PT Eval," kata Rycko, usai menjalani
pemeriksaan di Polda Lampung, Senin (9/2/2015). Pemeriksaan Bupati
Lampung Selatan ini berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga 11.00
di Ruang Wakil Direktur Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Lampung, AKBP
Muh Anwar.
Menurut Rycko, kepemilikan izin mitigasi bencana itu bukan berarti PT Eval berhak melakukan pengerukan pasir di Kawasan Gunung Anak Krakatau. Seharusnya, setelah diberikan hak mitigasi, PT Eval mengajukan presentasi lanjutan, terkait dengan rencana pelaksanaan rencana mitigasi tersebut, menyangkut lokasi dan detail teknis yang akan dilakukan PT Eval.
"Kenyataan di lapangan, PT Eval langsung melakukan mitigasi tanpa seizin dan sepengetahuan pemkab," jelas Rycko tentang kesepakatan yang ditandatangai kedua pihak, seperti dilansir Harianlampung.
Pemkab Lamsel memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Mitigasi Regional Bencana Geologi di Lampung Selatan. PT Eval selaku pemegang hak mitigasi bencana melakukan pengerukan di kawasan GAK sejak Juli 2014.
Pada Desember tahun 2014, Polisi Air Polda Lampung menangkap tangan kapal Mandala 8 Ternate yang disewa PT Eval saat melakukan pengerukan pasir di kawasan GAK. Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan Direktur PT PT Energy Vulkano Alam Letari (EVAL), Suharsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerusan pasir illegal di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) dan memeriksa Sekdakab Lampung Selatan Sutono. (*)
Menurut Rycko, kepemilikan izin mitigasi bencana itu bukan berarti PT Eval berhak melakukan pengerukan pasir di Kawasan Gunung Anak Krakatau. Seharusnya, setelah diberikan hak mitigasi, PT Eval mengajukan presentasi lanjutan, terkait dengan rencana pelaksanaan rencana mitigasi tersebut, menyangkut lokasi dan detail teknis yang akan dilakukan PT Eval.
"Kenyataan di lapangan, PT Eval langsung melakukan mitigasi tanpa seizin dan sepengetahuan pemkab," jelas Rycko tentang kesepakatan yang ditandatangai kedua pihak, seperti dilansir Harianlampung.
Pemkab Lamsel memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Mitigasi Regional Bencana Geologi di Lampung Selatan. PT Eval selaku pemegang hak mitigasi bencana melakukan pengerukan di kawasan GAK sejak Juli 2014.
Pada Desember tahun 2014, Polisi Air Polda Lampung menangkap tangan kapal Mandala 8 Ternate yang disewa PT Eval saat melakukan pengerukan pasir di kawasan GAK. Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan Direktur PT PT Energy Vulkano Alam Letari (EVAL), Suharsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerusan pasir illegal di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) dan memeriksa Sekdakab Lampung Selatan Sutono. (*)
