Berkat Pancingan, 3 Pemilik Ganja 99 Kg Dibekuk - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, February 27, 2015

Berkat Pancingan, 3 Pemilik Ganja 99 Kg Dibekuk

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki (kiri). | ist

LAMPUNG SELATAN - Pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menangkap tiga orang pemilik paket ganja seberat 99 kilogram, yang diamankan Satnarkoba Polres setempat di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Minggu (22/2/2015) lalu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki, di Mapolres setempat di Kalianda, Jumat (27/2/2015) mengatakan, para pelaku diamankan pihak kepolisian dalam waktu yang berbeda. Hasil pengembangan kasus ini, ditangkap tiga orang pelaku dari pancingan tangkapan pertama sebagai penerima paket.

"Para pelaku bermula dari penelusuran atas identitas penerima paket yang terdapat di dalam paket tersebut. Namun, identitas tersebut dipalsukan dengan menulis nama Hj Lulu yang aslinya bernama Muslih Andi," jelasnya.

Berdasarkan keterangan itu, pihak kepolisian memburu alamat tujuan paket, dan hasilnya pihak kepolisian menangkap Muslih Andi sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (23/2/2015), di tempat indekosannya di Kecamatan Ciputat Provinsi Banten.

Tidak cukup sampai di situ, pengembangan dilanjutkan pada hari berikutnya, Selasa (24/2/2015), pihaknya kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya Fery Annaba dan Sugianto merupakan pelaku yang akan mengambil paket-paket tersebut.

"Karena teknisnya mereka jemput bola ke indekos Muslih, jadi kami tinggal menunggu di lokasi dan langsung kami cokok," kata Hengki, seperti dilansir Beritasatu.

Sebelumnya, Kapolres menjelaskan, paket ganja itu diamankan di dalam kendaraan paket box colt diesel perusahaan Mentari Nopol B 9515 BB sebanyak 99 paket pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB di areal SI Pelabuhan Bakauheni. Paket ganja itu dikirim secara terpisah dalam tiga bentuk paket, masing-masing dengan berat 33 kilogram.

"Karena ini main paket, kami akan perketat untuk pengawasan terhadap paket-paket yang akan melintas ke Pulau Jawa," jelas Hengki.

Kapolres mengatakan, para pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp13 miliar. (*)


Post Top Ad