Yusril: Tunda Lantik Budi, Sutarman Jangan Diberhentikan - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, January 19, 2015

Yusril: Tunda Lantik Budi, Sutarman Jangan Diberhentikan

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pelaksana Tugas Kapolri (Plt) ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.

"Dalam keadaan normal Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR," kata Yusril dalam kicauan di akun jejaring sosial Twitter @Yusrilihza_Mhd, Minggu (18/1/2015).

Dalam kasus Jenderal Pol Sutarman dan Komjen Budi Gumawan, lanjutnya, kalau Presiden menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman belum diberhentikan, meski DPR sudah setuju dia berhenti. 

"Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," imbuhnya. Yusril mengatakan, pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri, pada hemat saya merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut UU. 

"Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan seperti itu, maka Presiden mengangkat Plt Kapolri, yang setelah Plt tersebut diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR," tutupnya, seperti dilansir Metrotvnews.

Diketahui, pada Jumat 16 Januari 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menanggalkan jabatan Kapolri dari Jenderal Sutarman. Jokowi menerangkan, posisi Kapolri diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt). Kewenangan tersebut akan diserahkan kepada Wakapolri yang saat ini dijabat oleh Komjen Badodrin Haiti.

"Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodrin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kapolri," tegas Jokowi. (*)

Post Top Ad