![]() |
| Abdul Fatah |
SURABAYA -
Penangkapan Wakil Ketua (Waka) KPK, Bambang Widjojanto (BW) oleh
Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015) pagi, mengundang keprihatinan
seluruh elemen masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya langsung
mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami
darurat korupsi.
Bahkan, mereka menilai penangkapan terhadap Bambang Widjojanto sebagai bukti kalau pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Bang BW (Bambang Widjojanto) adalah putra terbaik bangsa Indonesia. Penangkapan ini adalah upaya untuk menumbangkan para penegak hukum yang sedang memberantas korupsi di Indonesia,” tambah Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Surabaya Abdul Fatah di Surabaya, Jumat.
Dikatakan Abdul Fatah, penangkapan Bambang Widjojanto mengindikasikan akan terjadi peristiwa 'Cicak versus Buaya Jilid II'.
“Polri melakukan balas dendam setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka,” ujar Abdul Fatah yang dibenarkan oleh Koordinator Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Surabaya Wachid Habibullah.
Sebagai bentuk keprihatinan terhadap penangkapan Bambang Widjojanto tersebut, LBH Surabaya mengeluarkan pernyataan sikap antara lain menghentikan upaya kriminalisasi pimpinan KPK, seperti dilansir Skalanews.
LBH Surabaya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk membebaskan Bambang Widjojanto, dan meminta Mabes Polri untuk menjalankan proses peradilan yang adil sesuai dengan sistem peradilan pidana dalam kasus ini.
Mereka juga mendesak Jokowi-JK menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. (*)
Bahkan, mereka menilai penangkapan terhadap Bambang Widjojanto sebagai bukti kalau pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Bang BW (Bambang Widjojanto) adalah putra terbaik bangsa Indonesia. Penangkapan ini adalah upaya untuk menumbangkan para penegak hukum yang sedang memberantas korupsi di Indonesia,” tambah Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Surabaya Abdul Fatah di Surabaya, Jumat.
Dikatakan Abdul Fatah, penangkapan Bambang Widjojanto mengindikasikan akan terjadi peristiwa 'Cicak versus Buaya Jilid II'.
“Polri melakukan balas dendam setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka,” ujar Abdul Fatah yang dibenarkan oleh Koordinator Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Surabaya Wachid Habibullah.
Sebagai bentuk keprihatinan terhadap penangkapan Bambang Widjojanto tersebut, LBH Surabaya mengeluarkan pernyataan sikap antara lain menghentikan upaya kriminalisasi pimpinan KPK, seperti dilansir Skalanews.
LBH Surabaya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk membebaskan Bambang Widjojanto, dan meminta Mabes Polri untuk menjalankan proses peradilan yang adil sesuai dengan sistem peradilan pidana dalam kasus ini.
Mereka juga mendesak Jokowi-JK menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. (*)
