LAMPUNG - Kedatangan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan ke kantor PT KAI Sub Divre III.2 Tanjungkarang. Lampung, Jumat (23/1/2015), disambut puluhan warga RT 01, Kampung Tempel, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, dengan puluhan bambu runcing, yang berjejer di dalam Posko Perjuangan Forum Masyarakat Bersatu, di Jalan Teuku Umar Nomor 41 Tanjungkarang.
"Ini bambu runcing sebagai simbol perjuangan, kalau dulu bertempur melawan penjajah Belanda menggunakan bambu runcing. Sekarang kami berjung mempertahkan rumah kami yang akan dieksekusi PT KAI," kata Robert Gulthom Ketua Forum Masyarakat Bersatu.
Menurut dia, kebijakan rencana eksekusi lahan perumahan warga oleh PT KAI Sub Divre III.2 Tanjungkarang, hanya berdasarkan ground card.
"Itu
peninggalan zaman belanda mas, kalau PT.KAI bisa menunjukan surat
tanah, saya jamin semua yang unjuk rasa ini bubar," terangnya. Warga
setempat, lanjut Gulthom, ingin bertemu dengan Menhub Igansius Jonan.
"Kami
minta disediakan waktu untuk membicarakan persoalan sengketa tanah ini
dengan Pak Menhub. PT KAI jangan main gusur saja," tegasnya. Gulthom
menjelaskan, sejak 2 minggu lalu, warga sudah mendapat surat peringatan
dari PT KAI untuk segera mengosongkan rumah.
"PT.KAI
meminta warga yang akan dieksekusi lahannya segera mengosongkan rumah
per tanggal 25 Januari," ungkapnya, seperti dilansir Harianlampung.
Rencananya, lanjut dia, PT KAI akan mengeksekusi sekitar 10 rumah warga di sisi Jalan Tengku Umar tepatnya mulai dari pertigaan menuju jalan Hanoman sampai dengan bekas lokasi rumah Dinas PT. KAI yang sudah dieksekusi pada Desember 2014.
Rencananya, lanjut dia, PT KAI akan mengeksekusi sekitar 10 rumah warga di sisi Jalan Tengku Umar tepatnya mulai dari pertigaan menuju jalan Hanoman sampai dengan bekas lokasi rumah Dinas PT. KAI yang sudah dieksekusi pada Desember 2014.
"Penghuni
rumah dinas saja, mendapatkan ganti rugi Rp50 juta sampai Rp80 juta.
Kok kami yang membagun rumah ini dengan uang pribadi disuruh keluar
begitu saja, tanpa ada kompensasi," jelas Gulthom. (*)
