Soal Pasien Diusir, Dissos Tuding RSUDAM Lampung Bohong - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 8, 2015

Soal Pasien Diusir, Dissos Tuding RSUDAM Lampung Bohong

Setelah diusir dari RSUDAM Lampung, Winda Sari dibawa relawan ke Klinik Mitra Anda dan dirawat Sukiman Margo Utomo, sekaligus pemilik klinik. (ist)

LAMPUNG - Kasus dugaan pengusiran pasien miskin atas nama Winda Sari (25) terus memunculkan hal-hal baru. Dinas Sosial (Dissos) Lampung menolak disalahkan. Mereka bahkan menuding Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) berbohong.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dissos Lampung Piroth Pakpahan menerangkan, surat permohonan pembiayaan pengobatan untuk Winda dari RSUDAM baru masuk Selasa (6/1/2014). Sebelum itu, tak ada pemberitahuan apa pun dari RSUDAM.

’’Tidak ada surat apa pun. Jadi, pernyataan pihak RSUDAM sudah mengirimkan surat permohonan tentang Winda sejak 29 Desember lalu ke kami tidak benar,” tepis dia di ruangan kerjanya, Rabu (7/1/2015).

Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah menghambat-hambat. ’’Ini dalam berkas yang masuk dan keluar, semuanya tanggal 6 Januari. Artinya, kepengurusan surat ini hanya satu hari selesai. Kami tidak pernah menghambat apa pun,” tandasnya.

Seperti diketahui, Dirut RSUDAM Hery Djoko Subandryo dalam jumpa pers di rumah sakit itu pada Selasa lalu menyatakan telah berkoordinasi dengan Dissos pada 29 Desember mengenai kondisi Winda.

Namun, Dissos belum memberikan surat balasan. ’’Sebab, pembiayaan bisa ditanggung RSUDAM selama ada rujukan dari Dissos. Itu syarat utama pasien yang tak ada identitas dan tidak ter-cover jaminan kesehatan,” ungkapnya.

Dihubungi Radar Lampung kemarin, Hery tetap menolak menunjukkan rekam medik yang menyatakan Winda Sari sakit jiwa sebagaimana pernyataannya saat jumpa pers. ’’Tidak boleh. Dan tadi Wakil Gubernur (Bachtiar Basri) juga sudah sampaikan cukup, tidak usah diperpanjang lagi,” singkatnya.

Meski begitu, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya semalam menegaskan pihaknya akan turun tangan untuk mengusut masalah ini. Sebab jika Dirut RSUDAM yang menyebut perempuan pemulung itu sakit jiwa tidak benar, hal tersebut adalah fitnah.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Lampung sebelumnya memaparkan, tak bisa begitu saja menyebut seseorang gila tanpa bukti.

’’Pernyataan sakit jiwa mesti disertai keterangan dari dokter jiwa atau lembaga yang berkompeten dalam pemeriksaan kejiwaan,” ujar Staf Advokasi Bidang Ekosob PBHI Lampung Oddy Marsa.

Tanpa kebenaran, statement yang dilontarkan Hery itu sama dengan mengada-ada dan dapat dijerat pasal 311 KUHP lantaran memfitnah. ’’Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ingatnya.

Wagub Bachtiar dalam kunjungannya ke RSUDAM kemarin memang mengakui pelayanan RSUDAM belum maksimal. ’’Pokoknya, atas nama pemda (pemprov), siap salah, itu saja! Ya bukan RSUDAM saja yang salah, tetapi kita, semuanya siap salah,” ujarnya, seperti dilansir radarlampung.co.id.

Mantan bupati Tulangbawang Barat ini menegaskan, ke depan mesti ada perbaikan dalam pelayanan maupun fasilitas di sana. ’’Kalau isi rumah sakit ini minimal semua, maka ya nggak mungkin pelayanannya maksimal. Lihat saja ruang operasi hanya 2 x 3 meter. Jelas ini sangat kurang. Apalagi kelas III,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan RSUDAM tidak boleh lagi menolak merawat pasien, siapa pun dan apa pun kondisinya. ’’Karena kesehatan itu hal wajib. Pokoknya tidak ada lagi penolakan pasien miskin,” tandas dia. ’’Kalau memang tak bisa membayar rumah sakit, bilang sama saya. Nanti saya kasih dari gaji saya,” janjinya. (*)


Post Top Ad