Anggota DPRD Tanggamus Narkoba Dilimpahkan ke Kejati - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 8, 2015

Anggota DPRD Tanggamus Narkoba Dilimpahkan ke Kejati


LAMPUNG - Anggota DPRD Tanggamus yang terlibat perkara narkotika, Musoppa, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (8/1/2014) sekitar pukul 9.30 WIB. Mussopa ke Kejati Lampung tanpa didampingi penasehat hukumnya dan langsung dibawa ke ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M Syarief untuk menjalani pemeriksaan.

Musoppa menjadi tersangka kasus tindak pidana narkotika. Musoppa diduga ikut pesta sabu-sabu bersama rekannya sesama anggota dewan Hasmuni di Hotel Novotel pada 19 September 2014

Musoppa sempat marah kepada para pewarta dan fotografer yang meliput pelimpahan tahap 2 perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Beritain yang benar ya! Awas kalau nggak benar! Saya ini dizolimin.. Beritain yang benar!" katanya saat dibawa ke mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Musoppa, anggota DPRD Tanggamus menjalani pemeriksaan hanya bercelana jeans pendek dan berkemeja hitam. Kedua tangannya diborgol.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Lampung M Syarif mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan oleh Kejati ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.

"Tadi ada beberapa yang ia sangkal saat membaca berita acara. Tapi tidak apa-apa, itu kan memang hak dia," katanya.

Musoppa sempat menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dari jaksa. Penolakan ini dilakukan pada saat Jaksa M Syarief menyodorkan berkas berita acara penahanan. Musoppa keberatan karena menurutnya tanggal penahanan berbeda, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

"Ini penahanan oleh kejaksaan, diperpanjang 20 hari. Bukan yang dari kepolisian. Kamu kan memang nanti ditahan untuk pemeriksaan," kata M Syarief. (*)


Post Top Ad