LAMPUNG - Lagi-lagi, kasus penolakan pasien dalam pelayanan kesehatan kembali terjadi di Lampung. Kali ini menimpa seorang mahasiswa Universitas Malahayati, Bandar Lampung, atas nama Akbar Abdul Majid (20). Akbar ditolak pihak Rumah Sakit Umum Imanuel Bandar Lampung, saat hendak menggunakan pelayanan kesehatan menggunakan kartu Badang Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS). Pasien yang sudah kritis ini ditolak dengan alasan rumah sakit itu tidak melayani kartu subsidi pemerintah tersebut.
Menurut salah satu keluarga pasien, Harto (46) pada Minggu (25/1/2015), Akbar sempat dibawa ke Rumah Sakit Islam Natar, tapi karena peralatan tak memadai, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung.
Sesampainya di RSUDAM, ternyata ruang Intensif Care Unit (ICU) penuh. Karena Akbar membutuhkan perawatan serius, akhirnya pihak RSUDAM merujuk ke RS Immanuel. Setibanya di Imanuel, Akbar yang sudah kritis ini ditolak perawat penjaga Unit Gawat Darurat (UGD) RS setempat bernama Maria. Alasannya, pihak rumah sakit tidak menerima pasien yang menggunakan BPJS.
“Saya dan perawat sempat adu mulut. Akhirnya kami disuruh menunggu sekitar dua jam. Namun, tetap tidak ada kejelasan,” katanya. Harto menambahkan, sebenarnya keluarga pasien sanggup membayar dengan biaya umum dan menjalani prosedur yang diterapkan, asalkan pasien dirawat dulu karena kondisinya kritis.
"Masalah administrasi akan menyusul. Namun, tetap saja tidak bisa diterima RS Imanuel,” kata dia. Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya RSUDAM mengabarkan bahwa ruang ICU di RS tersebut sudah tersedia, seperti dilansir Harianlampung.
“Dini hari tadi kami dihubungi oleh RSUDAM. Katanya ruangan sudah tersedia. Pasiennya akhirnya kami bawa ke sana. Saat ini keponakan saya masih dirawat di ICU RSUDAM,” jelasnya.
Menurut Harto, Akbar kritis karena mengalami peristiwa kecelakaan di daerah Pekalongan, Lampung Timur, Sabtu (24/1/2015) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. (*)
