![]() |
| Rano Karno |
BANTEN -
Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno melantik dua
pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,
mendapat kecaman dari anggota DPRD Banten. Rano Karno dianggap melestarikan tradisi yang dijalankan pendahulunya, Ratu Atut Chosiyah yang terjerat kasus korupsi di KPK.
"Saya
kira secara moralitas harus dikedepankan. Moralitas yang harus
dibangun, harusnya mengundurkan diri. Bangsa kita ini patriotisme nya
salah. Patriotnya kuat menahan malu. Harusnya kan mengundurkan diri,"
kata Ketua Komisi I DPRD Banten, Sofwan Haris, Rabu (21/1/2015).
Sofwan
mempertanyakan Rano Karno yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Gubernur Banten, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin,
malah memberikan jabatan tinggi kepada tersangka korupsi. Karena,
persoalan etika kepantasan seorang pejabat mengemban amanah menjadi
titik krusial yang harus dibenahi Pemprov guna mengembalikan kepercayaan
publik.
Ia
menganggap bahwa budaya permisif bagi pelaku korupsi masih melekat kuat
di pejabat negara ini. Bahkan di pemerintahan pusat pun, baik Eksekutif
maupun Legislatif sepertinya membiarkan tersangka rekening gendut Polri
menjadi Kapolri.
"Di
tingkat nasional kan ada juga (Calon Kapolri) yang diloloskan oleh DPR
dan dibawah, pemerintahan kita latah juga (mengangkat pejabat tersandung
korupsi)," tegasnya.
Hal
senada pun disampaikan oleh pengamat politik dari tanah jawara. Dirinya
menyayangkan dilantiknya tersangka korupsi menjadi pekabat tinggi di
lingkup Pemprov Banten. Hal tersebut akan membuat kepercayaan publik
terhadap pemerintahan akan semakin hilang.
"Buat
saya, sebagai kepala daerah, dia punya hak untuk melakukan rotasi.
Pejabat di posisi tersebut pun akan menjadi pertanyaan publik. Akhirnya
timbul kesan bahwa Rano Karno memiliki keragu-raguan dalam berpolitik,"
kata pengamat politik dari Universitas Serang Raya (Unsera) Banten,
Abdul Malik.
Menurutnya,
Rano harus bisa menjawab keinginan publik guna melakukan pembersihan di
jajaran Pemprov Banten. Bahkan, dengan melakukan rotasi pejabat
sebanyak tiga kali pun mengesankan Rano tak bisa melakukan perbaikan
apapun pada jajaran dibawahnya. Karena, harus ada aspek kepatutan dan
kepantasan seorang individu menempati posisinya. Karena masyarakat
Banten menuntut pemerintahan yang bersih.
"Sebagai
Plt, dia memiliki kewenangan dalam jabatannya. Jangan-jangan itu bentuk
apologis dia dalam ketidak mampuan menata pemerintahan Banten,"
terangnya, seperti dilansir Republika.
Pria
yang menjabat sebagai Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) Unsera ini mengingatkan Rano Karno bahwa orang yang sudah
menyandang status tersangka korupsi, berarti sang pejabat sudah
kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Sehingga, akan mengakibatkan
kepemimpinan Rano di mata masyarakat tak memiliki daya dukung yang kuat.
"Publik
jangan di bohongi oleh pakta integritas. Rano Karno malah tidak
menjalankan pakta integritas itu. Maka, jangan salahkan masyarakat
mempertanyakan keteguhan Rano (memberantas korupsi). Rano yang
menyatakan pakta integritas, tapi malah dia yg melanggarnya," tegasnya.
Sebelumnya,
mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBTMR) Provinsi Banten
Sutadi, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang, senilai Rp 23,42 miliar
dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP), Iing Suargi, yang
ditetapkan sebagai tersangka kasus normalisasi muara pantai Karangantu,
Kota Serang senilai Rp 4,8 miliar masih bertahan dalam formasi
pemerintahan Provinsi Banten.
Sutadi
dilantik menjadi sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan.
Sementara Iing Suwargi kini menempati posisi Asda II di lingkungan
Pemprov Banten. (*)
