PHRI Lampung Tetap Tolak Bayar Pajak Parkir - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, January 9, 2015

PHRI Lampung Tetap Tolak Bayar Pajak Parkir


LAMPUNG -
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung bersikukuh, tidak akan menerapkan aturan pembayaran retribusi pajak parkir yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sekretaris Umum PHRI Lampung Friandi Indriwana menegaskan, tidak ada hotel di bawah naungan lembaga tersebut yang menerapkan aturan pajak parkir.

Menurut dia, tiga hotel yang dikatakan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung sudah membayar pajak parkir, sebenarnya hanya meneruskan retribusi parkir yang mereka pungut dari tamu hotel. 

"Yang dibayarkan tiga hotel itu bukan pajak pakir, tapi retribusi parkir yang mereka pungut dari tamu hotel. Tiga hotel itu bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir di areal hotelnya. Tiga puluh persen dari hasil pungutan parkir itu lah yang mereka setorkan ke pemkot," terang Friandi, Jumat (9/1/2014).

Dia menjelaskan, yang dimaksud pajak parkir adalah, pihak hotel dikenakan retribusi pajak atas lahan parkir yang dikelola. 

"Besaran nilai pajak parkir itu dihitung dari luas lahan parkir pada masing-masing hotel," jelasnya. Friandi meminta Dishub meluruskan presepsi tentang pajak parkir tersebut. 

"Ini harus dijelaskan agar masyarkat tahu, jik tiga hotel itu juga bukan membayar pajak parkir, melainkan hanya menyetorkan 30 persen dari hasil restribusi parkir yang mereka kelola," tegasnya. Friandi lantas menyatakan, Dishub tidak bisa serta-merta menarik pajak parkir hanya berdasarkan perwali saja. Menurut dia, Perwali yang mengatur pajak parkir tidak boleh bertentangan dengan perda. 

"Dishub tidak punya hak untuk memaksa hotel harus memungut retribusi parkir. Apa peraturannya? Industri bukan sapi perah. Jangan gara-gara Dishub gagal capai target, lantas memaksakan kehendak dengan melanggar perda," ujarnya

Selama ini, kata Friandi, PHRI selalu patuh dengan aturan yang sejalan dengan perda. "Kita sudah berkontribusi dengan PAD lewat wajib pungut Pajak Bangunan 1," ungakapnya.

Terkait rencana hearing yang akan dilakukan Dinas Perhubungan dan DPRD Kota Bandar Lampung,  PHRI menyatakan siap untuk dipanggil kapan saja. "Kami menyambut baik wacana tersebut, kapan pun diminta kami siap hadir,” kata Friandi, seperti dilansir harianlampung.com.

Sebelumnya Kadis Dishub Kota Bandar Lampung Rifai menyebutkan, hanya 3 dari 38 hotel di kota ini yang telah menerapkan pajak parkir. Akibatnya pada tahun 2014, target pajak parkir hotel yang ditetapkan sebesar Rp5 miliyar hanya tercapai Rp3,1 miliar. Tiga hotel di Bandar Lampung yang dinyatakan telah membayark pajak parkir adalah, Inna Eight Hotel, Marcopolo dan Novotel. (*)

 

Post Top Ad