JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI tengah memproses revisi peraturan daerah (perda) minimarket yang diterbitkan saat era Gubernur Sutiyoso. Menurut Saefullah, perda yang telah direvisi akan mewajibkan pengelola minimarket menjual produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) khas Jakarta, seperti nasi uduk atau bir pletok.
"Jadi, jangan bir beneran saja yang dijual, bir pletok juga, kemudian nasi uduk. Yang penting kemasannya harus bagus," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Tak hanya itu, kata Saefullah, perda yang telah direvisi nantinya juga mengatur agar minimarket di suatu wilayah wajib mempekerjakan warga-warga yang ada di sekitarnya. Hal ini bertujuan agar minimarket dapat memberdayakan warga sekitar, seperti dilansir kompas.com.
Saefullah belum bisa memastikan kapan revisi terhadap perda itu bisa selesai dilakukan. Yang jelas, kata dia, begitu perda tersebut berlaku, Pemprov DKI tidak akan lagi memberikan toleransi bagi pengelola yang melanggar perda, salah satunya terkait tata letak dengan pasar tradisional.
"Kalau jaraknya kurang dari 500 meter, kita bongkar, apalagi kalau peruntukannya tidak sesuai, akan kita segel. Kalau melanggar Perda Perpasaran, kita cabut izinnya," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu. (*)
"Jadi, jangan bir beneran saja yang dijual, bir pletok juga, kemudian nasi uduk. Yang penting kemasannya harus bagus," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Tak hanya itu, kata Saefullah, perda yang telah direvisi nantinya juga mengatur agar minimarket di suatu wilayah wajib mempekerjakan warga-warga yang ada di sekitarnya. Hal ini bertujuan agar minimarket dapat memberdayakan warga sekitar, seperti dilansir kompas.com.
Saefullah belum bisa memastikan kapan revisi terhadap perda itu bisa selesai dilakukan. Yang jelas, kata dia, begitu perda tersebut berlaku, Pemprov DKI tidak akan lagi memberikan toleransi bagi pengelola yang melanggar perda, salah satunya terkait tata letak dengan pasar tradisional.
"Kalau jaraknya kurang dari 500 meter, kita bongkar, apalagi kalau peruntukannya tidak sesuai, akan kita segel. Kalau melanggar Perda Perpasaran, kita cabut izinnya," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu. (*)
