BANDAR LAMPUNG - Inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP menemukan sejumlah ruko yang telah dibuka paksa dengan digergaji gembok dan merobek stiker yang terpasang. Untuk itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menempuh jalur hukum, pihak yang telah membongkar segel ruko Pasar Tengah.
"Dari sidak yang kami lakukan hari ini, ditemukan 20 ruko yang membuka ruko secara paksa," kata Kabid Perda Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Meidi Karsiami, Senin (12/1/2015).
Menurut dia, seharusnya pedagang tidak membuka segel tersebut sendiri. Karena Sat Pol PP menerjunkan 50 personelnya untuk membantu pedagang memindahkan barang di dalam ruko yang disegel.
"Rencananya tim terpadu akan membuka segel dan mengamankan pemindahan barang dagangan, tapi di lapangan kami malah menemukan pedagang membuka sendiri ruko dengan cara membongkar gemboknya, " kata Meidi.
Dia mengatakan, pedagang seharusnya menunggu Satpol PP, sesuai surat edaran yang ia sebarkan per 5 Januari, pembukaan segel dan gembok harus dilakukan oleh tim terpadu, bukan atas inisiatif sendiri.
Satpol PP kemudian menginvestigasi pelaku pembongkaran di sejumlah ruko di Pasar Tengah. Sejumlah petugas kemudian mengumpulkan data dan foto pelaku pembongkaran. Satpol PP telah melaporkan 13 orang yang melakukan pembongkaran kepada Polresta Bandar Lampung. Mereka dikenakan pasal pidana perusakan dan dianggap melecehkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Amin, pemilik Toko Pasar Jaya mengaku keberatan dengan tindakan Satpol PP tersebut. Menurutnya, pedagang hanya melakukan instruksi PTUN. "Kami hanya melaksanakan putusan peradilan, bukannya sudah diputuskan kalau penyegalannya ditangguhkan," kata Amin, seperti dilansir harianlampung.com.
Dolphi, dari Toko Star menyatakan pedagang terpaksa membongkar gembok akibat Satpol PP tidak menyediakan kunci. "Mau bagaimanana. Kita dari pagi sudah menunggu dibukakan, tapi Satpol PP tak datang-datang, terpaksa kita bongkar," ujarnya. (*)
Amin, pemilik Toko Pasar Jaya mengaku keberatan dengan tindakan Satpol PP tersebut. Menurutnya, pedagang hanya melakukan instruksi PTUN. "Kami hanya melaksanakan putusan peradilan, bukannya sudah diputuskan kalau penyegalannya ditangguhkan," kata Amin, seperti dilansir harianlampung.com.
Dolphi, dari Toko Star menyatakan pedagang terpaksa membongkar gembok akibat Satpol PP tidak menyediakan kunci. "Mau bagaimanana. Kita dari pagi sudah menunggu dibukakan, tapi Satpol PP tak datang-datang, terpaksa kita bongkar," ujarnya. (*)
