Pemkab Lamsel dan BPN Lampung Tak Dilibatkan Proyek Tol - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, January 9, 2015

Pemkab Lamsel dan BPN Lampung Tak Dilibatkan Proyek Tol

Rycko Menoza

LAMPUNG -
Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza, mengatakan, sampai kini pihaknya menunggu koordinasi dari Pemprov Lampung, terkait pembebeasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pembebasan lahan biasanya menjadi kendala dalam pembukaan jalan baru.

Rycko mengaku belum mengetahui jalur mana saja yang akan digunakan untuk pembangunan JTTS dari Bakauheni sampai Terbanggi Besar itu.

“Kita belum disampaikan dari provinsi dimana jalur-jalurnya yang akan dibangun,” ujarnya, Kamis (8/1/2014).

Rycko berharap, Pemprov Lampung mau berkoordinasi dengan Pemkab Lamsel demi kelancaran pembangunan JTTS yang melintas di wilayahnya. Ini ditujukan agar Pemkab Lamsel bisa menyosialisasikan rencana pembangunan megaproyek tersebut.

“Sesegera mungkin kalau memang pemerintah provinsi sudah siap pembebasan lahan. Kita harap dilibatkan, agar kita bisa menerapkan sosialisasi di lapangan,” imbuhnya.

Pembebasan lahan jalan tol atau bebas hambatan sepanjang 150 kilometer ruas Bakauheni, Lampung Selatan-Terbanggi Besar akan dikebut. Proses dimulai pada awal 2015 dengan anggaran senilai Rp7 triliun.

Sejumlah dinas/instansi di Provinsi Lampung juga tidak dilibatkan dalam pembebasan lahan sepanjang 150 kilometer untuk jalur  JTTS. Yang sudah dipastikan tidak terlibat adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang notabene 'tuan rumah' proyek tersebut, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.

Kepala Seksi (Kasi) Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Lampung, Subardi, menjelaskan, pihaknya belum melakukan aksi seperti sosialisasi maupun pengukuran lahan JTTS, yang dimulai dari Bakauheni, Lampung Selatan hingga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Karena, kata dia, sejak kepemimpinan Gubernur Ridho Ficardo, BPN Lampung belum pernah diundang membahas JTTS ini.

"Setahu saya rapat terkhir masih zamannya Gubernur Pak Sjachroedin ZP. Pembahasan itu tanggal 11 Februari 2013 lalu," kata Subadri. Dijelaskannya, secara mekanisme, proposal pembebasan lahan biasanya masuk ke BPN sebagai bentuk petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). 

"Setelah itu masuk, baru kita bisa melakukan tindakan. Mulai sosialisasi,  pemetaanm dan sebagainya," jelas dia, seperti dilansir harianlampung.com. Berdasarkan data hasil rapat pada tahun lalu, mengenai lahan JTTS ini hanya tertuang panjang dan luas lahan yang digunakan. 

"Panjangnya sekitar 150 km dengan luas 1.181 meter persegi, terbentang di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesawaran," kata Subadri. (*)


Post Top Ad