P21, Kasus 'Obor Rakyat' Dilimpahkan ke JPU - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, January 21, 2015

P21, Kasus 'Obor Rakyat' Dilimpahkan ke JPU


JAKARTA - Petugas Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus Tabloid 'Obor Rakyat' ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh jaksa, kedua tersangka dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan.

Adapun pelimpahan tahap dua ini dilakukan karena berkas milik kedua tersangka yakni Setyardi Budiono selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) dan penulisnya Darmawan Sepriyossa, sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 12 Januari 2015 lalu.

"Maka secara resmi kasus Obor Rakyat dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2015)

Untuk menyusun dakwaan dan mengawal persidangan ini, Kejari Pusat menerjunkan tujuh orang jaksa. Diharapkan dalam waktu sepekan penyusunan dakwaan rampung lantas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Sementara itu ketika disinggung mengapa terhadap kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh jaksa, Tony berdalih pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tak bisa dikenakan status penahanan. "Menurut Pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," pungkasnya, seperti dilansir Skalanews.

Keduanya dijerat pasal atau dakwaan primer Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui pemberitaan Tabloid 'Obor Rakyat' dinilai telah menjelek-jelekan Joko Widodo saat masa kampanye Pilpres 2014 lalu. (*)


Post Top Ad