Nelayan Lampung: Bisa Mati Kami 'Makan' Permen Susi ! - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 29, 2015

Nelayan Lampung: Bisa Mati Kami 'Makan' Permen Susi !


LAMPUNG - Nelayan di Lampung menolak diberlakukannya kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang baru, karena dianggap menyengsarakan nelayan kecil. Penolakan itu disampaikan dengan cara berjalan kaki dari lokasi tempat pelelangan ikan (TPI) menuju Kantor Gubernur Provinsi Lampung, yang berjarak sekitar lima kilometer, Rabu (28/1/2015).

Sesampainya di sana, mereka langsung menyampaikan kegelisahannya di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung yang mendapat pengawalan ketat. termasuk pagar kawat berduri.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Provinsi Lampung Marzuki Yazid mengatakan, pelarangan menggunakan alat tangkap yang diatur dalam Permen Nomor II Tahun 2015 menyulitkan nelayan. Sebab, alat tangkap seperti cantrang, dogol, lempara dasar dan puyang merupakan alat tangkap yang mayoritas digunakan oleh seluruh nelayan di Lampung.

"Bisa mati kami di sini kalau harus menggantikan alat lainnya tanpa ada proses alih teknologi," tukas Marzuki.

Kelompok nelayan itu juga menolak adanya Permen KPP Nomor I tentang larangan menangkap lobster, kepiting dan rajungan dengan ukuran tertentu.

"Nelayan yang menangkap jenis ikan tersebut adalah nelayan yang menggunakan kapal di bawah 5 GT sampai 10 GT. Tidak mungkin nelayan mendeteksi ukuran ikan di dalam laut," ujar Marzuki.

Akibat kebijakan pemerintah pusat yang belakangan meresahkan nelayan itu, ia berharap pemerintah daerah mengambil langkah cepat dan solusi terbaik bagi kehidupan nelayan.

"Kami ini waktu pemilihan memilih Presiden Jokowi, berharap nasib kami ini bisa berubah menjadi lebih baik, tapi rupanya, pahit sekali 'permen' yang diberikan kepada kami," cetus Marzuki.

"Hidup di laut sangat susah, kami butuh makan untuk besok, biarlah kami makan singkong asal nyata daripada makan roti tapi dalam mimpi," pungkas Marzuki. (*)


Post Top Ad