LAMPUNG SELATAN - Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, akan merealisasikan penerbitan sertifikat atas 1.000 bidang tanah milik nelayan dan usaha kecil menengah (UKM) di kabupaten tersebut.
"Nelayan dan UKM masing-masing mendapatkan 500 bidang tanah yang disertifikatkan di tahun 2015," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Lampung Selatan, Herman Ladoptindas, di Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Minggu (11/1/2015).
Dia mengatakan, proses pembuatan sertifikat akan berkoordinasi dengan dinas terkait, yang akan membantu proses pembuatan sertifikatnya. Misalnya, nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) atau UKM di Dinas Koperasi, Industri, perdagangan (Diskoperindag) dan UKM.
"Penyaluran sertifikat ini terfokus pada nelayan di daerah pesisir dan UKM dengan ekonomi rendah, sesuai dengan referensi data di dinas, dengan menjamin percepatan proses penyelesaian. Diprioritaskan untuk yang terdaftar dinas. Agar realisasi tepat sasaran," jelas Herman, seperti dilansir rimanews.com.
Menurut dia, dengan memiliki sertifikat tanah, nelayan dan UKM dapat memenuhi jaminan hak atas tanah dan dimungkinkan bagi mereka untuk mendapatkan akses permodalan. Utamanya untuk mewujudkan hak hukum atas tanah bagi masyarakat. (Henk Widi)
Dia mengatakan, proses pembuatan sertifikat akan berkoordinasi dengan dinas terkait, yang akan membantu proses pembuatan sertifikatnya. Misalnya, nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) atau UKM di Dinas Koperasi, Industri, perdagangan (Diskoperindag) dan UKM.
"Penyaluran sertifikat ini terfokus pada nelayan di daerah pesisir dan UKM dengan ekonomi rendah, sesuai dengan referensi data di dinas, dengan menjamin percepatan proses penyelesaian. Diprioritaskan untuk yang terdaftar dinas. Agar realisasi tepat sasaran," jelas Herman, seperti dilansir rimanews.com.
Menurut dia, dengan memiliki sertifikat tanah, nelayan dan UKM dapat memenuhi jaminan hak atas tanah dan dimungkinkan bagi mereka untuk mendapatkan akses permodalan. Utamanya untuk mewujudkan hak hukum atas tanah bagi masyarakat. (Henk Widi)