KPK Siap Ajukan SP3 Kasus Bambang Widjojanto - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, January 24, 2015

KPK Siap Ajukan SP3 Kasus Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto

JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. KPK menilai SP3 sudah pantas diajukan untuk menyelamatkan KPK dari pelemahan pemberantasan korupsi di tengah banyak kasus korupsi yang berskala besar.

"Alasan utama kami mengajukan SP3 adalah, demi kepentingan umum. Karena KPK tengah mengusut banyak kasus dan pimpinan KPK harus empat orang," kata pengacara Bambang, Usman Hamid di Gedung KPK, Sabtu (24/1/2015).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto direncanakan akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri pekan depan. Usai dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Bambang dibebaskan sekitar pukul 01.20 WIB tadi. Bambang dibebaskan karena menolak menandatangi surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Bareskrim Polri, seperti dilansir Viva.

Tergantung Jokowi 
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan bahwa Bambang Widjojanto hingga saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Bambang Widjojanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan pilkada Kota Waringin Barat di MK.

Denny menjelaskan, seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka dalam kasus, diatur dalam pasal 32 ayat 2 Undang-Undang (UU) KPK. Namun, pada pasal 32 ayat 3 UU KPK disebut, penghentian sementara itu dapat dilakukan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Pemberhentian sementara terjadi jika Pak Jokowi mengeluarkan ketetapan," kata Denny di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu. Dia menjelaskan, selama Jokowi belum mengeluarkan Keppres maka Bambang masih menjabat sebagai Wakil Ketua. Oleh karena itu, Denny mengimbau agar Jokowi nantinya dapat mengambil keputusan secara bijak terkait status Bambang.

"Selama Keppres belum keluar, status Pak Bambang Widjojanto pimpinan KPK yang sah," kata Denny.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra berpendapat bahwa meski Bambang Widjojanto sudah dibebaskan dari tahanan Mabes Polri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai belum bisa bekerja normal.

Menurut Saldi, pembebasan Bambang dinilai positif bagi pribadi Bambang, namun tidak bagi kepentingan pemberantasan korupsi.

"Bambang Widjojanto bisa kerja normal kalau secepat-cepatnya dikeluarkan SP3 (surat perintah pengehentian penyidikan)," kata Saldi. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan teguran kepada institusi Polri. Hal tersebut berdasarkan kepada penangkapan Bambang Widjojanto yang dinilai tidak pantas.

Selain itu, dia menuntut agar tidak ada lagi bentuk kriminalisasi terhadap KPK yang salah satunya adalah dengan menetapkan Bambang sebagai tersangka.

"Ini sangat rentan kriminalisasi," ucap Saldi. (*)

 

Post Top Ad