![]() |
| Ronny F Sompie |
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan, proses penangkapan dengan cara borgol tidak bertujuan untuk membuat malu Bambang Widjojanto, ataupun lembaga yang dipimpinnya, yaitu Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK).
Ronny mengatakan, proses tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dalam pasal 16 dan 17 UU tersebut, ditegaskan penyidik bisa menangkap tersangka dalam rangka pemeriksaan.
"Dasarnya bukti awal harus cukup, dengan dasar itu penyidik melakukan itu. Itu memang perintah pimpinan untuk penangkapan agar bisa diperiksa," ujar Ronny di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Ronny menjelaskan, proses penangkapan wakil ketua KPK itu juga direkam secara lengkap. Sehingga jika tersangka merasa diperlakukan tidak layak bisa mengajukan tuntunan dalam proses pra peradilan.
"Proses (penangkapan) itu begitu tertutup, tidak disiarkan media tidak untuk membuat malu lembaga berkaitan seorang tersangka yang kebetulan saat ini pimpinan KPK," ungkapnya.
Tim penyidik polri yang dipimpin Kabareskrim tersebut harus melakukan penangkapan sesuai prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP). Sehingga jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, tidak didasari oleh kesalahan prosedur.
"Itu tentu situasional, dan ini menjadi bahan evaluasi bagi penyidik," tegasnya.
Kediaman Bambang Dijaga Satpam KPK
Setelah sempat ditangkap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat pagi, (23/1/2015), masa tahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya ditangguhkan. Bambang, tiba di kediamannya di Jalan Takwa RT 6 Rw 28, Kampung Bojong Lio Sukmajaya Depok, dini hari tadi.
Data yang dihimpun menyebutkan, kedatangan Bambang sempat diwarnai rasa haru keluarga. Ia tiba di kediamannya, sekitar pukul 04.20 WIB. Bambang juga menyempatkan diri salat Subuh berjamaah di sebuah masjid yang berada persis di depan rumahnya bersama anak bungsunya yang berusia 10 tahun, Taki.
Dari pantauan di kediaman Bambang, Sabtu (24/1/2015), berbeda dengan biasanya. Kali ini rumah sang Wakil Ketua KPK itu mendapat penjagaan khusus dari petugas Satpam KPK. Hal inj disinyalir masih terkait kasus penangkapan yang dilakukan kepolisian Jumat kemarin.
"Kita memang ditugaskan pimpinan untuk berjaga di sini. Perdelapan jam nanti ada yang ganti. Penjagaan dilakukan sampai kapan? Saya kurang tahu," kata Amirullah, petugas Satpam KPK, seperti dilansir Viva.
Tak hanya di rumah Bambang, penjagaan juga dilakukan di rumah Ketua KPK Abraham Samad. Saat ini, sang pemilik rumah, Bambang Widjojanto dikabarkan masih beristirahat. Tidak tampak aktivitas berarti di rumah ini. (*)
