KPK Selidiki Dugaan Suap Izin AirAsia Terbang Minggu - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 6, 2015

KPK Selidiki Dugaan Suap Izin AirAsia Terbang Minggu


JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto menyatakan pihaknya  akan berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait terbitnya izin penerbangan AirAsia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura. Pasalnya, pesawat  berpenumpang 155 orang dan tujuh kru yang jatuh di Selat Karimata tersebut, ternyata tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu. 

"KPK akan berkoordinasi dengan Menhub untuk klarifikasi soal izin terbang ini," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (5/1/2014).

Bambang menambahkan, dalam koordinasi tersebut pihaknya akan mengetahui, apakah penerbangan tersebut karena kesalahan administrasi atau justru mengandung unsur tindak pidana korupsi. 

"(Koordinasi) Apa pokok persoalannya, apakah maladministrasi atau ada indikasi tipikornya," tukas Bambang.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi meralat pernyataannya yang menyebut penerbangan AirAsia pada Minggu adalah resmi (legal). Justru sebaliknya, ia mengatakan bahwa AirAsia tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu.

"AirAsia tidak mengajukan perubahan izin terbang dari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara sehingga penerbangan Minggu ilegal," ujar Praminto di Kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin sore, seperti dilansir skalanews.com.

Atas kasus tersebut, menindaklanuti permintaan Menteri Perhubungan, Manager Operasi dan Pengawas Tugas Operasional (PTO) AMC (Apron Movement Control) Bandara Juanda telah dimutasi.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sementara pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata terbang pada Minggu (28/12). (*)

Post Top Ad