![]() |
| Ignasius Jonan |
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana menyebut dalam kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang paling bertanggung jawab penuh adalah Menteri Perhubungan. Hal tersebut sebagaimana amanat UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan khususnya pasal 308.
"Menteri menjadi bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan," kata Yudi membacakan isi Pasal 308 UU No 1/2009. Hal tersebut dikatakan Yudi dalam talkshow polemik Sindo Trijaya Network bertema 'Wajah Penerbangan Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015)
Jadi, sambung Yudi jika sebuah pesawat mengalami kecelakaan, menteri yang paling bertanggung jawab sebagai regulator. Yudi juga menyesalkan keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang malah membekukan AirAsia rute Surabaya-Singapura karena alasan tak berizin, seperti dilansir skalanews.com.
"Seharusnya menteri bukan menghukum maskapai, tapi benahi dulu regulatornya," cetus Yudi. (*)
"Menteri menjadi bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan," kata Yudi membacakan isi Pasal 308 UU No 1/2009. Hal tersebut dikatakan Yudi dalam talkshow polemik Sindo Trijaya Network bertema 'Wajah Penerbangan Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015)
Jadi, sambung Yudi jika sebuah pesawat mengalami kecelakaan, menteri yang paling bertanggung jawab sebagai regulator. Yudi juga menyesalkan keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang malah membekukan AirAsia rute Surabaya-Singapura karena alasan tak berizin, seperti dilansir skalanews.com.
"Seharusnya menteri bukan menghukum maskapai, tapi benahi dulu regulatornya," cetus Yudi. (*)
