Kasus Dana Kematian, Kadissos Bandar Lampung Dipenjara - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, January 12, 2015

Kasus Dana Kematian, Kadissos Bandar Lampung Dipenjara


BANDAR LAMPUNG - Akhirnya, Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung, Akuan Effendi, ditahan Kejari Bandar Lampung, Senin (12/1/2015) sekitar pukul 12.35 WIB. Penahanan Akuan ini setelah penyidik memeriksa tersangka selama dua jam sejak pukul 09.30 WIB. Akuan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi bansos kematian tahun 2012, yang merugikan negara mencapai Rp 2,26 miliar.

"Tersangka AE kami tahan setelah diperiksa hari ini," kata Kajari Bandar Lampung Widiyantoro. Dia mengungkapkan, perkara dugaan korupsi bansos kematian ini adalah yang terbesar selama ia menjadi Kajari Bandar Lampung.

"Selama saya menjabat, ini yang terbesar, Rp 2,26 miliar," kata Widiyantoro yang menjabat Kajari Bandar Lampung sejak 2013 lalu. Ia menambahkan, tersangka Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Akuan Effendi akan ditahan selama 20 hari ke depan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Widiyantoro mengatakan, kesalahan yang diduga dilakukan oleh Akuan Effendi yakni tidak bekerja sesuai peraturan.

"AE tidak memverifikasi lagi data penerima bantuan dan langsung memerintahkan TE untuk mencairkan dana bansos itu," jelasnya, seperti dilansir tribunlampung.co.id.  

Sementara, penasehat hukum tersangka, Yuzar Akuan, mengatakan, pihaknya belum mengajukan pengangguhan penahanan terhadap kliennya, Akuan Effendi.

"Belum kami ajukan, karena kami juga tidak menyangka akan ditahan hari ini," kata dia. Yuzar menambahkan, secepatnya pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Bandar Lampung. (*)


Post Top Ad