ICRJ Sebut Qanun Jinayat di Aceh Tidak Manusiawi - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, January 11, 2015

ICRJ Sebut Qanun Jinayat di Aceh Tidak Manusiawi


JAKARTA - Institute For Criminal Justice Reform (ICRJ) menyebutkan, bahwa bentuk hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat (Hukum Pidana Islam) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak manusiawi. Apalagi, pada 27 September 2014 lalu DPRA mengesahkan hukum tersebut bagi warga non Muslim.

"Sayangnya bentuk hukuman cambuk yang diatur dalam qanun ini merupakan bentuk penghukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat yang bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan," ujar Senior Researcher Associate ICJR, Anggara dalam 'Laporan Situasi Reformasi Hukum Pidana di Indonesia' yang dipaparkan di Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Anggara menambahkan, yang membuat lebih sadis lagi, hukuman  pencambukan itu untuk pelanggaran kejahatan-kejahatan ringan. Seperti, tata cara berpakaian yang Islami, menjual makanan pada bulan puasa dan berdua-duaan di tempat sunyi bersama lelaki bukan muhrim.

Sehingga, hukuman ini lebih rentan diberikan ke perempuan. Selain itu tidak ada aturan yang jelas mengenai bantuan hukum bagi yang dikenai hukuman cambuk.
 
"Sehingga, pelaksanaan hukum shariah oleh Wilayatul Hisbah diskriminatif dan cenderung mengunakan kekerasan," jelasnya, seperti dilansir skalanews.com.

Untuk itulah, pihaknya meminta pemerintah dalam hal ini Mendagri melakukan uji publik atas aturan-aturan dalam qanun tersebut.

"Mendagri juga diminta agar konsisten menerapkan aturan-aturan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai batu uji untuk melakukan review atas qanun seperti konvensi Hak sipil dan politik, Konvensi Anti Penyikasaan, konvensi anak, CEDAW dan lain-lain yang telah diratifikasi," jelas Anggara. (*)

 

Post Top Ad