Asmadinata |
SEMARANG - Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Asmadinata, terpidana kasus suap yang hukumannya diperberat Mahkamah Agung akan mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali.
"Setelah salinan putusan MK turun, kami akan ajukan PK," kata penasihat hukum Asmadinata, Yosep Parrera di Semarang, Minggu (4/1/2014). Menurut dia, ada dua hal yang dijadikan alasan dalam pengajuan upaya hukum luar biasa tersebut. Pertama, kata dia, terdapat kekhilafan hakim yang mengadili kasus tersebut.
"Hakim telah salah dalam pertimbangan hukumnya," ujarnya.
Kedua, MA tidak bisa memvonis lebih tinggi terpidana dengan menggunakan pasal yang sama yang telah digunakan pengadilan di bawahnya.
Ia menuturkan, Asmadinata merasa dizalimi atas putusan hakim atas pertimbangan hukum yang salah tersebut. Bahkan, lanjut dia, kliennya itu juga dihukum lebih berat dibanding dua pelaku utama dalam perkara suap hakim ini, seperti dilansir aktual.co.
Sebelumnya, Asmadinata tersangkut kasus suap atas penanganan suatu perkara. Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu terbukti tersangkut kasus suap, saat menangani kasus pidana korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni.
Pada pengadilan tingkat pertama, Asmadinata dijatuhi hukuman lima tahun. Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukumannya menjadi enam tahun. Dalam kasasinya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Asmadinata menjadi 10 tahun. (*)