Hakim PN Kalianda Dijatuhi Sanksi Berat oleh MA - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, January 23, 2015

Hakim PN Kalianda Dijatuhi Sanksi Berat oleh MA


JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 10 hakim untuk periode Oktober-Desember 2014. Satu diantaranya Hakim PN Kalianda berinisial M Hib SH, yang mendapatkan sanksi berat non-palu selama dua tahun.

Kepala Bawas MA Sunarto dalam publikasinya di website atau laman MA, Kamis (22/1/2015), mengungkapkan, sebanyak lima hakim dikenakan sanksi berat, satu hakim mendapat sanksi sedang dan empat hakim mendapat sanksi ringan.

Kelima hakim yang mendapatkan sanksi berat adalah Hakim berinisial BS SH M Hum yang dinonpalukan selama dua tahun, Hakim PN Kalianda berinisial M Hib SH juga dinonpalukan dua tahun, Ketua PN Padang Sidepuan berinisial Ed C SH MH dinonpalukan selama delapan bulan, Hakim berinisial Tg Ind SH dinonpalukan dua tahun dan Hakim PN Jambi berinisial Iw Hr Wt SH MH dinonpalukan selama satu tahun.

Hukuman berat ini juga diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Yokyakarta Dr J Er Is SH MH yang diberhentikan tetap tidak hormat.

Sedangkan yang mendapat sanksi sedang diberikan kepada Hakim berinisial S Pjn SH MHum yang dinonopalukan selama enam bulan. Sementara empat hakim diberikan teguran lisan, yakni hakim berinisial H Hsy Nr SH MH, Hakim berinisial Ach Hr Sho SH, Hakim berinisial Dr Asdr MH dan Hakim berinisial Drs Mhs SH MH, seperti dilansir Kompas.

Selain memberikan sanksi disiplin ke hakim, Bawas juga memberikan hukuman ringan terhadap satu panitera/sekretaris, satu panitera muda, satu panitera pengganti, satu staf, satu juru sita pengganti dan satu staf mendapat sanksi sedang. (*)

Post Top Ad