BANDAR LAMPUNG - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menahan Bendahara Dinas Sosial (Dissos) Kota Bandar Lampung, Tineke, Kamis (8/1/2015) sekitar pukul 14.45 WIB. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Bandar Lampung melakukan pemeriksaan, terkait dugaan korupsi bantuan sosial kematian tahun 2012 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,2 miliar.
"Peran tersangka dalam perkara ini yakni bertindak sebagai bendahara pengeluaran dalam bansos kematian ini," kata Kajari Bandar Lampung Widiyantoro.
Keterlibatan Tineke dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kematian, kata kajari, karena tersangka mengeluarkan dana bansos tanpa mengecek ulang, apakah data penerima bansos masih hidup atau memang sudah meninggal.
"Dia langsung mengeluarkan uang bansos tanpa melakukan pengecekan ulang apakah data orang yang meninggal itu benar atau tidak," kata Widiyantoro, seperti dilansir tribunlampung.co.id. Seharusnya, kata Widiyantoro, Tineke bekerja sesuai prosedur yakni melakukan pengecekan ulang.
"Peran tersangka dalam perkara ini yakni bertindak sebagai bendahara pengeluaran dalam bansos kematian ini," kata Kajari Bandar Lampung Widiyantoro.
Keterlibatan Tineke dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kematian, kata kajari, karena tersangka mengeluarkan dana bansos tanpa mengecek ulang, apakah data penerima bansos masih hidup atau memang sudah meninggal.
"Dia langsung mengeluarkan uang bansos tanpa melakukan pengecekan ulang apakah data orang yang meninggal itu benar atau tidak," kata Widiyantoro, seperti dilansir tribunlampung.co.id. Seharusnya, kata Widiyantoro, Tineke bekerja sesuai prosedur yakni melakukan pengecekan ulang.
Selain Tineke, sebelumnya jaksa juga menahan koordinator Tenaga Sukarela Sakum, yang bertugas mencairkan dan memberikan uang kepada penerima bantuan bansos kematian.
Tineke akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kematian.
"Tersangka kami tahan 20 hari ke depan di rutan (rumah tahanan) Bandar Lampung. Supaya mudah dalam pemeriksaan. jadi tidak perlu panggil-panggil lagi," kata Widiyantoro.
Ia menambahkan, seharusnya Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Akuan juga diperiksa hari ini. Namun, Akuan mengirimkan surat izin karena sakit. "Kami panggil juga untuk diperiksa. Tapi yang bersangkutan izin sakit. Kami berikan izin dua hari," kata dia. (*)
"Tersangka kami tahan 20 hari ke depan di rutan (rumah tahanan) Bandar Lampung. Supaya mudah dalam pemeriksaan. jadi tidak perlu panggil-panggil lagi," kata Widiyantoro.
Ia menambahkan, seharusnya Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Akuan juga diperiksa hari ini. Namun, Akuan mengirimkan surat izin karena sakit. "Kami panggil juga untuk diperiksa. Tapi yang bersangkutan izin sakit. Kami berikan izin dua hari," kata dia. (*)
