Malam Tahun Baru, Mobil Besar Dilarang Masuk Ibukota Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, December 31, 2014

Malam Tahun Baru, Mobil Besar Dilarang Masuk Ibukota Lampung

Dwi Irianto

BANDAR LAMPUNG - Untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi di Kota Bandar Lampung pada perayaan malam tahun baru, pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung memberlakukan larangan bagi kendaraan besar, seperti bus dan truk, memasuki wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Dwi Irianto menyatakan, larangan bagi kendaraan besar seperti bus dan truk untuk memasuki wilayah Kota Bandar Lampung itu, guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas selama perayaan tahun baru di kota berjuluk Tapis Berseri ini.

"Kami akan larang kendaraan besar masuk ke Kota Bandar Lampung pada esok hari mulai pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 1 Januari 2015 pukul 06.00 Wib. Ini tentu untuk menjaga ketertiban selama perayaan tahun baru," ujar Dwi Irianto dalam rilisnya yang diterima, Selasa (30/12/2014).

Larangan tersebut, menurut Kombespol Dwi Irianto, berlaku mulai 31 Desember 2014 pada pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, 1 Januari 2015, seperti dilansir rri.co.id

Selain memberlakukan larangan bagi kendaraan besar untuk memasuki Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung juga pada 1 Januari 2015 akan menerapkan rekayasa buka tutup beberapa  jalan protokol, khususnya jalan menuju ke arah objek wisata pantai.

Hal itu bertujuan untuk mengurai kemacetan, karena Polresta memprediksi pada 1 Januari 2015 banyak masyarakat yang akan berlibur ke beberapa objek wisata pantai di Kota Bandar Lampung, maupun kabupaten lain. (*)

Post Top Ad