KPK Jerat Ketua DPRD Bangkalan dengan TPPU - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, December 29, 2014

KPK Jerat Ketua DPRD Bangkalan dengan TPPU

Fuad Amin Imron (rompi oranye KPK). (ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan setelah mantan Bupati Bangkalan itu tertangkap tangan saat menerima suap dari Antonio Bambang Djatmiko, selaku petinggi PT Media Karya Sentosa (PT MKS) terkait jual beli gas alam di Bangkalan.

"Sudah. Sudah ada Sprindik TPPU untuk FAI," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014)

Terhadap Fuad Amin dijerat dengan Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No.15/2002 yang diubah menjadi UU No.25/2003 tentang TPPU. "Diputuskan sebelum hari ini," pungkas Johan.

Selain menerima suap dari PT MKS, Fuad juga diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode. Terakhir, Fuad dijerat dengan TPPU, seperti dilansir skalanews.com.

Untuk kasus suap PT MKS ini, penyidik KPK diketahui juga menetapkan Rauf, ajudan Fuad serta Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. (*)

Post Top Ad