Karaoke di Zona Pendidikan, Pemkot-DPRD Bandar Lampung 'Cuek' - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, December 8, 2014

Karaoke di Zona Pendidikan, Pemkot-DPRD Bandar Lampung 'Cuek'


BANDAR LAMPUNG - Aksi masyarakat yang menolak berdirinya Karaoke 'Star on The Rock' (STOR) di Jalan Zainal Pagar Alam, Labuan Ratu, Bandar Lampung, hingga kini belum mendapat perhatian serius dari DPRD dan Pemkot Bandar Lampung dan terkesan masa bodo atau 'cuek'.

Padahal, tempat hiburan tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain melanggar perda, izin analisis dampak lalu lintas dari dinas perhubungan (Dishub) juga  belum dimiliki tempat hiburan tersebut.

Andi, salah satu mahasiswa yang berdekatan dengan Karaoke STOR, menyesalkan sikap Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan pihak DPRD setempat yang apatis dengan penolakan warga tersebut.

Menurut mahasiswa semester lima perguruan tinggi di Bandar Lampung itu, dengan adanya tempat hiburan yang berdekatan dengan kawasan pendidikan, otomatis merusak atmosfer pendidikan. Sebab, mahasiswa banyak yang justru memilih mendatangi karaoke STOR di waktu jam kuliah, daripada ke kampus.

“Kami sudah berapa kali demo, tapi belum juga ada langkah konkret dari pemkot dan DPRD, ini ada apa. Rekan-rekan mahasiswa lebih memilih tempat hiburan daripada kuliah,” ungkap Andi, Minggu (8/12/2014).

Senada diungkapkan Nila, mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Menurut dia, para mahasiswa sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa memprotes akivitas tempat karaoke di kawasan pendidikan tersebut. Namun, sampai saat ini sama sekali tidak ada respon positif dari DPRD Kota Bandar Lampung. Dia menduga ada konspirasi antara pemilik tempat hiburan dengan sejumah komisi di DPRD setempat.

“Sudah berapa kali kita demo, termasuk ke DPRD, tapi sama sekali tak  ada tindakan,” keluhnya.

Menurut Nila, regulasi yang mengatur kawasan pendidikan semestinya dihormati pemilik tempat hiburan. Selain itu pihak yang berkompeten dalam menerbitkan izin, semestinya mengkaji terlebih dahulu sesuai atau tidak jika di kawasan pendidikan berdiri tempat hiburan.

“Pengaruhnya besar, mahasiswa menjadi malas. Untuk apa pemerintah dan DPRD buat perda ketika tidak dipatuhi mereka diam. Ini yang patut dipertanyakan,” tukasnya, seperti dilansir teraslampung.com.

Lucunya, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta mengaku pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut. Kendati demikian jika ada penolakan dari mahasiswa terkait berdirinya karaoke tersebut, pihaknya siap untuk menampung aspirasi mahasiswa.

“Belum tahu persis, akan kami pelajari terlebih dahulu. Jika mahasiswa menolak dan menyampaikan aspirasinya kepada kami, akan kita panggil pihak terkait,” janji Dedi.

Sekretaris Komisi III Muchlas Ermanto Bastari ketika dihubungi enggan berkomentar dan menyarankan untuk mengkonfirmasi izin Amdalalin, yang belum dimiliki oleh karaoke tersebut ke ketua komisi Heriyadi Payacoen.

“Lebih pas ketua komisi yang memberikan komentar,” ujarnya.

Ketua Komisi III dan Kadishub Bandar Lampung Rifai, ketika dihubungi melalui sambungan telepon tidak merespons, meskipun HP-nya dalam keadaan aktif.

Hingga kini, Karaoke STOR masih gagah berdiri dan beroperasi tiap malam, meskipun mendapat penolakan dari sejumlah pemerhati pendidikan dan aksi demo dari sejumlah organisasi mahasiswa. Pemkot dan DPRD Bandar Lampung terkesan cuek. (*)


Post Top Ad