Hiswanamigas: Lampung Aman dari Penghapusan BBM Bersubsidi - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, August 2, 2014

Hiswanamigas: Lampung Aman dari Penghapusan BBM Bersubsidi

Toto Herwantoko

LAMPUNG - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung menilai tiga aturan baru pengendalian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dikeluarkan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) belum berpengaruh terhadap Lampung.

Aturan pertama, penghapusan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai berlaku 1 Agustus 2014. Kedua, aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia pada 6 Agustus.

Ketiga ada pembatasan pembelian solar hanya berlaku pada 06.00-18.00 (Pagi-Sore) di wilayah tertentu yang rawan terjadi tindak kriminal. Sedangkan di malam hari tak ada penjualan solar bersubsidi mulai 18.00-06.00, yang berlaku mulai 4 Agustus.

Menurut Ketua Hiswanamigas Lampung, Toto Herwantoko, tiga aturan tersebut jika dikaitkan dengan subsidi solar di Lampung belum berlaku. Itu karena, aturan pertama diterapkan di Jakarta Pusat saja.

"Aturan kedua SPBU jalan tol, di sini (Lampung) kan tidak ada jalan tol. Begitu juga aturan ketiga untuk beli solar dari enam pagi sampai enam sore untuk daerah rawan kriminal. Dari pusat memandang Lampung tidak termasuk rawan kriminal. Aturan tersebut rencananya berlaku di Babel (Bangka Belitung) dan Sumsel (Sumatera Selatan)," ujarnya, seperti dilansir tribunlampung.co.id, Jumat (1/8/2014).

Pemerintah akan mulai membatasi konsumsi BBM di sejumlah wilayah Indonesia per 1 Agustus. BBM jenis premium akan ditiadakan di SPBU di jalan tol.

"Per 1 Agustus menghapus layanan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 Agustus, dengan koordinasi bersama pemda (SKPD), volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen. Sejalan dengan itu, pada 6 Agustus, layanan premium di tol juga dihilangkan," kata perwakilan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ibrahim Hasyim, seperti dikutip dari bphmigas.go.id.

Ibrahim mengatakan, sejumlah pengendalian diterapkan pemerintah untuk menjaga agar kuota BBM bersubsidi tidak jebol pada tahun ini.

"Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBN-P 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL," lanjut Ibrahim.

Sebagaimana diketahui, APBN-P 2014 sudah "menggembok" bahwa volume BBM bersubsidi tidak boleh lebih dari kuota. Oleh karena itu, dalam rangka pengendalian, BPH Migas juga telah merevisi kuota kabupaten/kota.

Ibrahim menegaskan, surat edaran yang menjadi payung hukum terkait hal ini telah disampaikan kepada badan usaha dan instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.

"Apabila ada badan usaha menjual minyak solar dan premium melebihi dari 46 juta kiloliter, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," sebut Ibrahim.

Post Top Ad