JAKARTA -
Tim kuasa hukum Merah-Putih Prabowo-Hatta, Sabtu (2/8/2014), mendatangi
Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, mereka melaporkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) terkait penginstruksian yang diberikan kepada KPU
Provinsi dan KPU Daerah untuk membuka kembali kotak suara yang masih
disegel.
Namun, kali ini tim kuasa hukum koalisi Merah-Putih yang diwakil oleh Sahroni, mengadukan KPU yang diduga telah melakukan tindak pidana. Dengan cara membuka kotak suara yang masih tersegel itu, menurut mereka adalah sebuah upaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Sebagai satu antisipasi adanya tindak pidana lanjutan, dalam hal ini bisa dimungkinkan sebagai upaya pengerusakan serta penghilangan barang bukti," ujar Sahroni saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu, seperti dilansir aktual.co.
Karena dugaan tersebut, tim kuasa hukum Merah-Putih merasa harus melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah di lapangan benar terdapat pelanggaran.
"Selanjutnya kita akan berkoordinasi terus dengan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah nanti di lapangan benar-benar terjadi tindak pidana yang dimaksudkan. Nanti kita serahkan semuanya kepada kepolisian," pungkas Sahroni.
Namun, kali ini tim kuasa hukum koalisi Merah-Putih yang diwakil oleh Sahroni, mengadukan KPU yang diduga telah melakukan tindak pidana. Dengan cara membuka kotak suara yang masih tersegel itu, menurut mereka adalah sebuah upaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Sebagai satu antisipasi adanya tindak pidana lanjutan, dalam hal ini bisa dimungkinkan sebagai upaya pengerusakan serta penghilangan barang bukti," ujar Sahroni saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu, seperti dilansir aktual.co.
Karena dugaan tersebut, tim kuasa hukum Merah-Putih merasa harus melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah di lapangan benar terdapat pelanggaran.
"Selanjutnya kita akan berkoordinasi terus dengan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah nanti di lapangan benar-benar terjadi tindak pidana yang dimaksudkan. Nanti kita serahkan semuanya kepada kepolisian," pungkas Sahroni.