Cegah Kebocoran, Wali Kota Tunjuk PT MBP Kelola Parkir - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, October 23, 2012

Cegah Kebocoran, Wali Kota Tunjuk PT MBP Kelola Parkir


BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, akhirnya menandatangani nota persetujuan (Memorandum of Agreement/MoA) tentang pengelolaan parkir oleh PT Mitra Bina Persada (MBP), Senin (22/10). Kerjasama dengan pihak swasta tersebut bertujuan menghindari terjadi kebocoran retribusi parkir di Kota Tapis Berseri.
    
Wali Kota Bandarlampung Herman HN menuturkan, MoA dalam rangka upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran. ’’Pendapatan dari sektor parkir akan terus meningkat. Karena selama ini kan pendapatan daerah dari sektor parkir kurang efektif. Dengan adanya MoA dengan PT Mitra Bina Persada, PAD dari sektor parkir akan memenuhi target,’’ urainya.
    
Menurut suami Eva Dwiana ini, target retribusi parkir senilai Rp6 miliar selama ini tidak pernah tercapai. Sementara, dengan pengelolaan parkir oleh pihak swasta menjadi keuntungan tersendiri bagi Kota Bandarlampung. ’’Per hari pemkot akan menerima pemasukan Rp13 juta dari retribusi parkir. Untuk mengawali pada tahun 2013 nanti target PAD dari parkir sebesar Rp6 miliar meningkat lagi pada tahun 2014 menjadi Rp6,6 miliar. Begitu juga pada 2015 naik lagi menjadi Rp7,2 miliar. Itu sudah ada kesepakatannya,’’ jelas Herman HN. Berkenaan dengan juru parkir (jurpar), Herman HN mengatakan bagi jurpar yang selama ini kinerjanya dianggap baik akan tetap dipekerjakan oleh pihak swasta.
    
Demikian juga dikatakan Assisten II pemkot Pola Pardede. Menurutnya, proses kerjasama ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 Tahun 2009 tentang tatacara pelaksanaan kerjasama daerah.  ’’Berdasarkan surat pernyataan minat dan studi kelayakan, tim Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memproses proposal pengelolaan parkir. Kemudian pemkot melalui satuan kerja (satker) membentuk badan usaha, pelelangan badan usaha hukum,’’ jelasnya.
    
Masih kata Pola, Tim seleksi kemudian memproses pelelangan penayangan pengumuman dua kali, melakukan evaluasi penawaran. ’’Berdasarkan seleksi PT MBP yang memenuhi kriteria. Selain itu MoA ini juga telah mendapat dukungan dari DPRD dan BPKB,’’ ungkap dia.
    
Terpisah, Kabid Perhubungan Laut Dishub Rozali mendampingi Plt. Kadishub Giren mengungkapkan Dishub selaku satker menangkap maksud wali kota agar perparkiran dapat tertata dengan baik dan menghasilkan PAD yang maksimal. ’’Menyikapi hal tersebut, Dishub berkewajiban memfasilitasi kepada pengembang atau pihak ketiga yang ingin mengelola parkir. Semuanya sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan,’’ jelasnya.
    
Ditanyakan bentuk pengawasannya, Rozali menjelaskan bila Dishub nantinya berkewajiban untuk mengumpulkan PAD dari retribusi parkir yang dikelola pihak swasta. Namun demikian, tidak sepenuhnya. Pasalnya, Dishub tidak berhak mengatur managemen PT MBP. ’’Tapi jika membutuhkan bantuan, Dishub siap membantu,’’ ungkap dia.
    
Terkait keuntungan yang akan diterima konsumen dibanding sebelumnya (sebelum dikelola pihak ketiga), ia mengatakan ada banyak keuntungan bagi pengguna jasa parkir. Pertama, lebih kondusif, dan teratur. Kedua, bagi pengguna jasa yang parkir di tempat yang menggunakan palang pintu, seperti di jalan Suprapto Pangkal Pinang, Jalan Pemuda, dan Pasar Tengah, akan mendapatkan asuransi kehilangan dari pihak pengelola. ’’Kalau untuk daerah parkir yang tidak menggunakan palang pintu, sementara ini belum,’’ tandasnya.
    
Pendapatan Rp13 juta per hari, kata dia, termasuk hari libur. ’’Jadi pihak ketiga dalam hal ini PT MBP akan memberikan pemasukan dari retribusi parkir sebesar Rp13 juta per hari, termasuk hari libur. Selain itu bagi jurpar yang berprestasi akan diberikan beasiswa dari pengelola,’’ tuntasnya.
Sementara itu, Komisaris PT MBP Andi Surya mengatakan kerjasama ini merupakan salah satu upaya membantu Pemkot dalam meningkatkan PAD, serta peningkatan pelayanan parkir yang diberikan kepada pengguna jasa perparkiran.(eka/niz)

Post Top Ad