Lagi, KPK Periksa Mantan Petinggi Garuda Indonesia Emirsyah - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, March 1, 2017

Lagi, KPK Periksa Mantan Petinggi Garuda Indonesia Emirsyah

Emirsyah Satar (ist)

MEDIA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Emirsyah Satar (ESA) di kasus suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce ke PT Garuda Indonesia.

Mantan petinggi Garuda Indonesia itu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk Direktur Utama PT MRA, Soetikno Soedarjo.

"ESA kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Ini bukan pemeriksaan pertama kali kepada Direktur Mataharimall.com itu, sebelumnya pada Jumat (17/2) ) lalu, Emirsyah sudah diperiksa sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Emirsyah Satar yang adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, seperti dilansir Skalanews.

Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.

KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Post Top Ad