Yuddy Chrisnandi (ist) |
MEDIA ONLINE -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan apa yang telah
dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, yang menggunakan mobil dinas untuk mudik
Lebaran ke kampung
halamannya di Bandung.
Sebagai
menteri yang mengurusi reformasi birokrasi, Yuddy seharusnya memberikan
contoh yang baik kepada aparatur sipil negara lainnya.
"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).
Menurut Giri sejatinya Kementerian PAN-RB memiliki aturan terkait dengan kendaraan dinas tersebut. Giri menyebutkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan & RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.
Dari peraturan itu, Giri mengingatkan sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.
"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," ungkap Giri.
Giri melanjutkan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 48 Tahun 2013 itu juga mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas.
"Kendaraan dinas disini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional," tegas Giri.
Giri berharap tak hanya Yuddy, namun seluruh pejabat publik atau penyelenggara negara harus menjadi panutan bagi bawahannya serta masyarakat yang selalu mengawasi kinerjanya.
"Prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," tutup Giri, seperti dilansir Detik.
"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).
Menurut Giri sejatinya Kementerian PAN-RB memiliki aturan terkait dengan kendaraan dinas tersebut. Giri menyebutkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan & RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.
Dari peraturan itu, Giri mengingatkan sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.
"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," ungkap Giri.
Giri melanjutkan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 48 Tahun 2013 itu juga mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas.
"Kendaraan dinas disini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional," tegas Giri.
Giri berharap tak hanya Yuddy, namun seluruh pejabat publik atau penyelenggara negara harus menjadi panutan bagi bawahannya serta masyarakat yang selalu mengawasi kinerjanya.
"Prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," tutup Giri, seperti dilansir Detik.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi merasa tidak ada yang salah, dengan
tindakannya yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke kampung
halamannya di Bandung.
Menurut Yuddy ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional. Adapun kendaraan yang dipakai mudik, kata Yuddy, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. (*)
Menurut Yuddy ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional. Adapun kendaraan yang dipakai mudik, kata Yuddy, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. (*)