HM Prasetyo (ist) |
MEDIA ONLINE - Jaksa Agung HM Prasetyo berencana mengeksekusi mati 18 orang di tahun 2016 dan 30 orang di tahun 2017. Seluruh 48 nama tersebut merupakan gembong narkoba.
Meski 48 nama orang siap dieksekusi mati, tapi pihak kejaksaan masih punya pekerjaan rumah untuk melaksanakan eksekusi terhadap 152 terpidana mati yang ada. Di antara 152 terpidana itu, 58 orang di antaranya terpidana mati kasus narkoba.
"Biaya sudah ada untuk beberapa terpidana mati. Kita masih punya 58 terpidana mati narkoba. 152 untuk segala jenis kejahatan. Pembunuhan, terorisme dan lain-lain," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Sementara itu, Prasetyo sekali lagi menegaskan eksekusi tahap kedua eksekusi mati akan tetap digelar selepas lebaran tahun ini. Ia juga memastikan tempat eksekusi mati tetap di LP Nusakambangan.
"Mudah mudahan tidak ada perubahan. Kita memang sudah planning setelah puasa. Tempatnya tetap di Nusakambangan untuk mereka yang sudah ditempatkan di sana. Jadi lebih praktis," ucap mantan Jampidum itu, seperti dilansir Detik.
Namun, ia belum bisa memastikan berapa orang terpidana yang dieksekusi selepas lebaran. Ada beberapa hal yang masih dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan.
"Sedang kita pertimbangkan berapa orang. Kita lihat juga fasilitas, kemampuan dan sebagainya. Terutama mereka yang telah tervonis hukum," kata mantan anggota DPR itu.
Namun, ia menjelaskan kepada seluruh terpidana mati yang dieksekusi pada tahap kedua dan ketiga nanti merupakan terpidana kasus narkoba.
"Kita ingin tetap berikan sinyal bahwa kita perang terhadap narkoba. Yang lain bisa dilaksanakan untuk tahapan berikutnya," pungkas Prasetyo. (*)