Joko Widodo (Jokowi) |
MEDIA ONLINE - Akibat adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan Undang-Undang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus ribuan Perda.
Alasan Presiden Jokowi menghapus ribuan Perda tersebut, karena ia tidak ingin keberadaannya malah menimbulkan polemik sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi baik makro maupun mikro.
"Saya sampaikan bahwa Mendagri (Tjahjo Kumolo) sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dia menambahkan, ribuan Perda yang dilarang memiliki empat kategori, pertama kata dia, meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, kedua, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi, ketiga, Perda yang hambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha, dan keempar Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang, seperti dilansir Okezone.
Sementara, mendampingi Presiden Jokowi dalam konfrensi pers, Medagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan Perda tersebut bukan karena efek domino, terkait pemilik warung makan Saeni alias Eni (53) di Serang, menjadi korban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia makanan di bulan puasa.
"Penghapusan ini tidak terkait itu (kasus razia warteg Saeni, di Serang). Ini berkaitan dengan ekonomi," kata Tjahjo. (*)