![]() |
| (ilustrasi/ist) |
MEDIA ONLINE - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI. Tiga tersangka berinisial AH (44), AS (38), dan ASR (35) diringkus bersama sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menungkapkan, modus pencurian yang dilakukan ketiga tersangka dengan cara mengganjal kartu ATM korban dengan kartu ATM tertentu agar tidak terjadi pendebitan.
"Setelah behasil mendapatkan uang dari mesin ATM lalu para tersangka mengecek saldo dan dilihat dalam tampilan monitornya saldo tidak berkurang atau rekening tidak terdebit," ujar Awi, Minggu (5/6/2016).
Menurutnya, komplotan itu diketahui sering melancarkan aksinya di sejumlah mesin ATM di Jakarta. Terakhir para tersangka beraksi pada 6 Mei 2016 dengan korban bernama Hafidh.
Mereka diduga sudah ahli dalam membobol ATM. Ketiganya mempunyai perannya masing-masing saat beraksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menungkapkan, modus pencurian yang dilakukan ketiga tersangka dengan cara mengganjal kartu ATM korban dengan kartu ATM tertentu agar tidak terjadi pendebitan.
"Setelah behasil mendapatkan uang dari mesin ATM lalu para tersangka mengecek saldo dan dilihat dalam tampilan monitornya saldo tidak berkurang atau rekening tidak terdebit," ujar Awi, Minggu (5/6/2016).
Menurutnya, komplotan itu diketahui sering melancarkan aksinya di sejumlah mesin ATM di Jakarta. Terakhir para tersangka beraksi pada 6 Mei 2016 dengan korban bernama Hafidh.
Mereka diduga sudah ahli dalam membobol ATM. Ketiganya mempunyai perannya masing-masing saat beraksi.
"Tersangka ASR ini yang mengajarkan kepada tersangka AH dan tersangka AS," jelasnya.
Dari serangkaian aksi pembobolan yang dilancarkan komplotan tersebut, mereka berhasil meraup untung ratusan juta.
Dari serangkaian aksi pembobolan yang dilancarkan komplotan tersebut, mereka berhasil meraup untung ratusan juta.
"ASR mendapatkan uang sebesar Rp200 juta lebih, AH sebesar Rp298 juta dan AS mendapatkan uang Rp39 juta," jelasnya, seperti dilansir Okezone.
Dari tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa enam unit laptop, 14 kartu ATM, enam unit handphone, 13 buku tabungan, uang tunai sebesar Rp65 juta, satu buah obeng, satu buah pinset, satu buah gagang sendok yang telah dimodifikasi dan satu buah gagang potong kuku.
"Para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tukasnya. (*)
Dari tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa enam unit laptop, 14 kartu ATM, enam unit handphone, 13 buku tabungan, uang tunai sebesar Rp65 juta, satu buah obeng, satu buah pinset, satu buah gagang sendok yang telah dimodifikasi dan satu buah gagang potong kuku.
"Para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tukasnya. (*)
