MEDIA ONLINE - Pihak Kepolisian diminta segera berkolaborasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadirkan empat orang anggota Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi untuk menjalani pemeriksaan.
Empat anggota Korps Bhayangkara tersebut adalah Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Sedianya, mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali suatu perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Sesama lembaga penegak hukum seharusnya mereka mengerti aturan," kata praktisi hukum Andi Syafrani, Sabtu (11/6/2016).
KPK telah dua kali mengirimkan surat panggilan dengan tembusan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Namun, belum ada respons dari Mabes Polri, seperti dilansir Sindonews.
Maka itu, dia mengimbau agar Kapolri mau bekerja sama dengan KPK untuk menghadirkan empat anggotanya. Dia mengingatkan, mangkirnya empat anggota Polri dari panggilan KPK bisa memicu preseden buruk bagi aparat penegak hukum.
"Jangan sampai lembaga penegak hukum memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat, sehingga masyarakt akhirnya tidak percaya kepada hukum," ucapnya. (*)
"Sesama lembaga penegak hukum seharusnya mereka mengerti aturan," kata praktisi hukum Andi Syafrani, Sabtu (11/6/2016).
KPK telah dua kali mengirimkan surat panggilan dengan tembusan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Namun, belum ada respons dari Mabes Polri, seperti dilansir Sindonews.
Maka itu, dia mengimbau agar Kapolri mau bekerja sama dengan KPK untuk menghadirkan empat anggotanya. Dia mengingatkan, mangkirnya empat anggota Polri dari panggilan KPK bisa memicu preseden buruk bagi aparat penegak hukum.
"Jangan sampai lembaga penegak hukum memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat, sehingga masyarakt akhirnya tidak percaya kepada hukum," ucapnya. (*)