KPK Tetapkan Pejabat PN Edy Nasution Tersangka - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, April 21, 2016

KPK Tetapkan Pejabat PN Edy Nasution Tersangka

Agus Raharjo (kiri)

MEDIA ONLINE - KPK telah menetapkan panitera di PN Jakarta Jakarta Selatan Edy Nasution sebagai tersangka. Edy disangka telah menerima suap dari pria berinisal DAS (Doddy Arianto Supeno) untuk pengamanan perkara PK gugatan perdata.

"Setelah melakukan gelar perkara, KPK memutuskan untuk menaikkan ke penyidikan sekaligus menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016) pukul 13.30 WIB.

Edy saat ditangkap tengah menerima suap sebanyak Rp 50 juta dari DAS. DAS merupakan perantara suap perusahaan properti bernama PT Paramount yang beralamat di Gading Serpong.

"Uang itu diduga bukan merupakan pemberian yang pertama. Pada Desember 2015 diduga telah terjadi penyerahan Rp 100 juta," jelas Agus, seperti dilansir Detik.

"Uang diberikan untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Edy sebagai penerima suap dijerat pasal 12 a atau b dan atau pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Doddy sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)

Post Top Ad