La Nyalla Tersangka Korupsi, Kemenpora Ingatkan Statuta PSSI - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, March 18, 2016

La Nyalla Tersangka Korupsi, Kemenpora Ingatkan Statuta PSSI

La Nyalla Mattalitti (ist)

MEDIA ONLINE - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan tidak ada intervensi dari pemerintah terkait dengan penetapan Ketua Umum PSSI, yang juga Ketua Kadin Jawa Timur, yaitu La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

"Kami tahu dari media. Kami yakin Pak La Nyalla tentu akan mematuhi proses hukum sesuai dengan hak dan kewajibannya. Yang jelas, tidak ada intervensi apa pun dari pemerintah," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, seperti dilansir Tempo, Kamis (16/3/2016).

Meski ada penetapan status tersangka oleh Kejati Jawa Timur terhadap Ketua Umum PSSI terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp5 miliar, kata dia, publik menghargai azas praduga tidak bersalah karena proses hukum masih panjang.

Namun mantan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora itu menjelaskan, meski kasus tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI, pihaknya berharap La Nyalla Mattalitti juga memperhatikan statuta PSSI.

"Karena sangat jelas disebut pada Pasal 34 ayat 4 bahwa anggota Exco harus tidak pernah dinyatakan bersalah. Siapa pun mungkin masih bisa memperdebatkan konteks 'tidak pernah dinyatakan bersalah’ karena dia masih tersangka, belum terdakwa," ujarnya, menambahkan.

Tapi, kata Gatot, secara etis seharusnya dia memberikan contoh yang baik, seperti mantan Presiden FIFA, Sepp Blater, sebagai role model ketika dinyatakan sebagai tersangka pada 2 Juni 2015.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar sesuai dengan surat penetapan dengan Nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

"Dalam surat tersebut disebutkan tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Made S.

Ia menyebutkan, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, pihaknya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka atas kasus ini.

"Untuk selanjutnya, kami akan memanggil tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi ini," ucapnya.

Disinggung adanya kasus tindak pidana pencucian uang untuk kasus ini, pihaknya menyatakan masih berfokus pada kasus dugaan korupsi.

"Kami masih konsentrasi terkait dengan dengan dugaan korupsi dulu. Kami akan melakukan pemanggilan secepatnya terhadap tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan saham IPO dijual kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim.

"Belinya Rp 5 miliar menggunakan uang negara dan dijual lagi. Namun keuntungannya tidak pernah kembali ke negara," katanya. (*)

Post Top Ad