![]() |
| Akbar Faizal |
MEDIA ONLINE - Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal, di nonaktifkan sementara sebagai anggota MKD. Surat putusan penonaktifan sementara ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
"Teman-teman, saya dapat surat penonaktifkan sementara," kata Akbar di depan ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dasar penonaktifan sementara lantaran status Akbar saat ini sebagai teradu dugaan pelanggaran kode etik.
Akbar Faizal dilaporkan oleh Anggota MKD Ridwan Bae dan Kahar Muzakir ke MKD dengan tuduhan membocorkan informasi rahasia dalam rapat tertutup MKD kepada wartawan di DPR.
"Dasarnya adalah saya seorang teradu yang ingin melanjutkan sementara kasus Setya Novanto," ungkap Akbar, seperti dilansir Skalanews.
Dia mengaku tak terima dengan putusan penonaktifkan sementara dirinya di MKD. Sebab, Akbar sudah menyiapkan putusan vonis etik untuk Ketua DPR Setya Novanto, yang akan dibacakan dalam sidang putusan hari ini.
"Dalam daftar ini nama Akbar Faizal, saya di nonaktifkan dari MKD, saya gak ngerti mereka gak ngerti undang-undang. Saya diadukan oleh Ridwan Bae," kata Akbar.
Akbar mengaku akan tetap melawan dan ikut menjalani persidangan. Mantan politisi Hanura ini mengaku telah melaporkan balik 3 anggota MKD loyalis Novanto, yaitu Ridwan Bae dan Kahar Muzakir. Namun laporannya tak direspon.
"Saya mengadukan balik 3 orang, saya laporkan Ridwan, Kahar, tapi gak ada respon. Ini melakukan perlawanan. Saya akan tetap melawan dan ikut sidang," tegas Akbar. (*)
