Satpol PP Copot Spanduk Balon Wali Kota Bandar Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 4, 2015

Satpol PP Copot Spanduk Balon Wali Kota Bandar Lampung

ilustrasi

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menertibakan ratusan banner dan spanduk bakal calon (Balon) wali kota, di sejumlah jalan utama kota tersebut. Spanduk dan banner itu dinilai menganggu kenyamanan kota.

"Penertiban banner dan spanduk ini karena telah melanggar Perda Nomor 8 tentang Ketertiban dan Keindahan Kota," ujar Ketua Tim Razia Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Hastari, Kamis (4/6/2015).

Dia menambahkan, banner yang menempel di pohon menjadi salah satu target penertiban tersebut. Hingga saat ini, banner yang dicopot dari pohon sudah mencapai ratusan. 

"Banner yang berizin maupun yang tidak berizin tetap dicopot," tutur Hastari.

Selanjutnya, banner yang telah dicopot dikumpulkan di kantor Banpol PP Bandar Lampung. Pemilik banner itu bisa mengambilnya kembali, seperti dilansir Okezone

"Banner ini dikumpulkan di kantor Banpol PP . Siapa yang mau ambil, silakan," ucapnya.

Hastari menambahkan, dalam operasi Satpol PP, pihaknya menemukan sejumlah spanduk bakal calon wali kota Bandar Lampung di Jalan Antasari. Spanduk itu langsung dicopot. (*)

Post Top Ad