![]() |
| Saleh Husin |
LAMPUNG - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin meminta 11 perusahaan gula rafinasi untuk memiliki minimal 10.000 hektare lahan tebu. Hal ini menurutnya bisa mengurangi impor bahan baku raw sugar dari luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Husin saat mengunjungi pabrik pengolahan PT Sugar Labinta yang berada di Kelurahan Walang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Sabtu (27/6/2015).
"Kita minta secara bertahap agar ke-11 perusahaan sudah mulai memikirkan untuk mencari lahan 10 ribu hektare untuk penanaman tebu, sehingga penggunaan raw sugar dari produk lokal bisa mengurangi defisit neraca perdagangan kita," ujar Husin saat meninjau produksi gula rafinasi di perusahaan tersebut.
Saat ini industri makanan dan minuman di Indonesia membutuhkan bahan baku gula mentah berkualitas tinggi yang saat ini dari total kebutuhan gula nasional antara 4,8-5,7 juta ton/tahun. Sedangkan produksi tebu nasional hanya mencapai angka 2,1-2,4 juta ton, sehingga untuk pengolahan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman mau tidak mau menggunakan raw sugar import.
"Di Lampung ini memang sangat terbatas jumlah lahannya, makanya kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Pemerintah Daerah untuk membantu mencarikan jawaban atas persoalan ini," kata Husin.
Menurut Husin, industri gula rafinasi memiliki kontribusi besar ke Produk Dosmetik Bruto (PDB) Indonesia, yakni sebesar Rp 560,62 triliun (29,95%) dari industri non-migas, serta nilai ekspor yang mencapai $ 5,5 miliar atau 4,73 persen dari keseluruhan ekspor.
"Pada triwulan pertama tahun 2015, industri makanan dan minuman tubuh 8 persen, sehingga perkembangan industri gula rafinasi merupakan salah satu komponen strategis bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ucapnya, seperti dilansir Beritasatu.
Kementerian Perindustrian memiliki misi untuk mensinergikan antara industri gula berbasis tebu dengan industri gula rafinasi sehingga dapat saling mengisi dan tumbuh bersama.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 tentang Tata Niaga Impor Gula yang direvisi dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 tentang impor gula, terkait pemisahan pasar gula kristal putih untuk konsumsi langsung dan gula kristal rafinasi untuk industri makanan dan minuman.
Kiki Kirana, selaku Manajer Quality Assurance PT Sugar Labinta, mengaku optimistis bisa memenuhi persyaratan Menteri Perindustrian tersebut, meski saat ini pihaknya masih menggunakan raw sugar dari Thailand dan Brazil.
"Saat ini kami masih mencari lahan yang memungkinkan untuk mendapatkan lahan seluas itu, kalau tidak di Lampung mungkin di wilayah lain," kata Kiki.
Kiki mengatakan PT Sugar Labinta yang merupakan salah satu produsen gula rafinasi dengan kapasitas produksi gula kristal rafinasi untuk industri makanan dan minuman mencapai 540.000 ton/tahun akan terus mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor. (*)
