Mantan Kepsek di Lampung Utara Dipenjara Kasus Korupsi - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 11, 2015

Mantan Kepsek di Lampung Utara Dipenjara Kasus Korupsi


LAMPUNG UTARA - Aparat hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, Provinsi Lampung menahan mantan Kepala SD Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Sutrisno (51). Itu karena tersangka diduga terlibat kasus korupsi rehabilitasi gedung sekolah pada 2012.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Supriyanto mengatakan, warga Desa Tanjung Riang, Tanjung Raja itu ditahan usai diperiksa selama enam jam. Hasilnya, ia diduga terlibat dalam korupsi rehabilitasi sekolah yang ia pimpin.

Supriyanto menambahkan, kasus korupsi tersebut bernilai Rp278 juta. Setelah jadi tersangka, ia langsung dijebloskan ke dalam ruang tahanan.

"Kami tahan setelah kami periksa selama enam jam. Sedangkan barang bukti yang kami amankan berupa dokumen tentang pengerjaan rehabilitasi tersebut," ujarnya, seperti dilansir Okezone, Kamis (11/6/2015).

Beberapa jenis pekerjaan diduga tidak dilaksanakan tersangka. Ia juga diduga mengurangan volume dan jumlah pekerjaan, sehingga berdasarkan audit terdapat kerugian negara sekitar Rp108 juta.

"Tersangka juga diduga menggelapkan sebagian anggaran untuk keperluan pribadi. Sehingga kami lakukan penyelidikan ini sejak tahun 2013 berdasarkan temuan yang kami dapat," kata Supriyanto.

Secara terpisah, Sutrisno ketika dimintai keterangan mengakui dirinya lalai, sehingga ada beberapa item yang tidak dikerjakan, termasuk kekurangan dalam pengadaan meja kursi serta bak sampah dalam proyek tersebut.

Sutrisno yang saat ini bertugas sebagai guru di SD Tanjung Riang itu, juga menjelaskan dari pagu yang ditetapkan tersebut, dipotong 13 persen oleh oknum yang diperuntukkan dalam pengurusan guna mendapatkan proyek rehabilitasi gedung sekolah itu. 

"Memang ada uang yang saya pakai untuk kepentingan pribadi," tuturnya. (*)

Post Top Ad