KPK Nilai Hakim Praperadilan Lalai dalam Putusan Kasus IAS - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 13, 2015

KPK Nilai Hakim Praperadilan Lalai dalam Putusan Kasus IAS


LAMPUNG ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memenangkan praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin adalah bentuk kelalaian.

"KPK tetap menghormati putusan pengadilan atas praperadilan tersebut, namun kami menyayangkannya karena ada kelalaian dari putusan hakim," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Pada hari ini, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara tindak pidana korupsi, bukan pada mekanisme prosesual praperadilan. KPK masih mendiskusikan langkah-langkah yang akan dipertimbangkan atas putusan tersebut," tambah Indriyanto.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, KPK pada awalnya tidak berasumsi hakim akan meminta substansi materi kasus tersebut.

"Kami pertama kali berasumsi praperadilan tidak menanyakan substansi materi, sehingga saat hakim bertanya kepada penyelidik dan penyidik maka kami tidak membawanya, tapi bukti itu ada di kantor. Jadi hakim bertanya lebih bersifat substantif," kata Johan.

Johan meyakini bahwa penyidik KPK punya dua alat bukti yang cukup dalam meentapkan IAS sebagai tersangka.

"Tentu bukti yang kami ajukan di sidang praperadilan tidak semua fotokopian, kami punya bukti-bukti itu. Hanya tidak dibawa oleh penyelidik dan penyidik yang menjadi saksi, tapi dalam sidang kan terbatas waktu," jelas Johan.

Ia juga menilai dikabulkannya gugatan Ilham tersebut tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan.

"Putusan praperadilan hari ini akan jadi catatan penting untuk KPK dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya bila ada praperadilan lagi yang akan diajukan oleh tersangka-tersangka lain. Ini jadi pelajaran untuk KPK untuk melakukan sidang praperadilan dimana objek penetapan tersangka, bukan masalah dua alat buktinya tapi bagaimana sidang di praperadilan," tegas Johan, seperti dilansir Skalanews.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser sebagai walikota Makassar pada 8 Mei 2014.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Perbuatan Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Ilham Arif Sirajuddin adalah politisi partai Demokrat yang menjabat dua periode sebagai Walikota Makassar yaitu 2004-2009 dan 2009-2013, Ilham akan mengakhiri masa jabatannya pada 8 Mei 2014.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar. (*)

Post Top Ad