Ini 20 Kejahatan yang Bisa Dihukum Mati di Korea Utara - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, May 15, 2015

Ini 20 Kejahatan yang Bisa Dihukum Mati di Korea Utara

Kim Jong Un menunjuk Hyon Yong Chol (kanan) sebagai panglima angkatan bersenjata pada 2012 sebelum kemudian menjabat menteri pertahanan kurang dari satu tahun yang lalu. Namun, pada 2015, Hyon Yong Chol dihukum mati karena tertidur dalam sebuah acara resmi militer. (AFP/Getty)

LAMPUNG ONLINE - Masih segar dalam ingatan kabar pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati Menteri Pertahanan Hyon Yong Chol dengan cara ditembak menggunakan senjata anti-serangan udara.

Kesalahan Yong Chol sebenarnya tidak berat, dia hanya tertidur dalam sebuah acara militer yang dihadiri Kim Jong Un. Rupanya, perilaku itu dianggap tak menghormati sang pemimpin sehingga perlu diganjar hukuman mati.

Ternyata, sedikitnya ada 20 jenis kejahatan yang di Korea Utara bisa diganjar hukuman mati. Sebagian dari apa yang disebut kejahatan itu mengada-ada dan biasanya terpidana tidak menjalani sidang pengadilan yang adil.

Apa saja jenis kejahatan itu? Menjual batu mulia di pasar gelap, mengganggu persiapan perang dan menyebarkan mata uang asing adalah beberapa jenis kejahatan yang dianggap sangat serius di Korea Utara.

Tak jarang, hukuman dijatuhkan tak hanya untuk si terpidana namun juga untuk semua kerabat atau orang yang berkaitan dengan terpidana. Bahkan jika terpidana dianggap "musuh negara" maka tiga generasi keluarganya bisa ikut diganjar hukuman.

Menurut catatan Federasi Internasional untuk HAM (FIDH), ribuan eksekusi sudah digelar di Korea Utara sejak 1950-an. Jumlah eksekusi mati terbesar muncul pada era 1990-an dan 2000-an. 

FIDH yang membawahi 150 organisasi pemantau HAM di lima benua, membeberkan daftar kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati di Korea Utara. Daftar ini diperoleh dari sejumlah kesaksian warga negeri itu yang lari ke luar negeri.

"Banyak tindak kriminal yang diganjar hukuman mati di Korea Utara, sangat mengada-ada. Tak perlu terlalu jelas perbuatan seseorang hingga dia bisa diganjar hukuman mati," kata Direktur FIDH urusan Asia, Michelle Kissenkoetter, seperti dilansir Kompas, Jumat (15/5/2015).

"Sistem hukum di Korea Utara tidak transparan. Saat seseorang didakwa melakukan kejahatan maka jarang sekali seorang terdakwa mendapatkan sidang yang adil," tambah Michelle.

Direktur Riset dan Strategi pada lembaga Liberty in North Korea, Sokeel Park mengatakan seringkali terjadi perbedaan besar antara undang-undang dan praktik hukum di Korea Utara.

Kejahatan yang bisa diganjar hukuman mati dibagi dalam dua katagori. Sembilan jenis kejahatan di antaranya dipastikan berakhir dengan eksekusi termasuk penculikan, menguasai properti milik negara dan mencuri properti pribadi.

Sementara hukuman untuk pemalsuan uang, menjual sumber daya negara dan kabur dari penjara biasanya hukuman mati dijatuhkan setelah mendapatkan persetujuan dari seorang pejabat tinggi.

"Kami sudah mewawancarai banyak warga Korea Utara. Mereka mengatakan selama rakyat mengikuti perintah partai, tak banyak bertanya maka mereka akan baik-baik saja," kata Michelle Kissenkoeter.

Pada 2007, pemerintah Korea Utara menerbitkan aturan yang memperbolehkan hukuman mati jika pemerintah meyakini kejahatan yang dilakukan seseorang dianggap "sangat serius".

Sejak Kim Jong Un berkuasa pada 2011, dia sudah menyingkirkan setidaknya 70 orang pejabat. Demikian menurut kantor berita Korea Selatan Yonhap.

Biasanya hukuman mati dilakukan regu tembak yang menggunakan senapan mesin. Namun, dalam beberapa laporan terpidana mati dieksekusi dengan peluru mortir dari jarak dekat.

Sejak awal tahun ini, diduga 16 orang pejabat Korea Utara telah dieksekusi, termasuk dua pejabat level wakil menteri, karena mengeluhkan atau mempertanyakan kebijakan Kim Jong Un.

Ini 20 daftar kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati di Korea Utara:
1. Membahayakan kedaulatan negara
2. Terorisme
3. Pengkhianatan
4. Perusakan atau penghancuran
5. Mengkhianati rakyat
6. Pembunuhan berencana
7. Melakukan perusakan atau penghancuran sumber daya  yang disiapkan untuk perang dan fasilitas militer
8. Menguasai properti milik negara
9. Merusak atau menghancurkan properti negara dengan sengaja
10. Pemalsuan uang
11. Menyelundupkan perhiasan atau metal berwarna ke pasar gelap
12. Menjual sumber daya negara
13. Penyelundupan narkotika
14. Kejahatan yang mengakibatkan kematian
15. Kejahatan yang mengakibatkan cedera tubuh
16. Penculikan
17. Perkosaan
18. Mencuri properti milik negara
19. Kabur dari penjara
20. Menyebarkan mata uang asing (*)

Post Top Ad